TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bebas dari hukuman mati, seorang pria warga negara Indonesia (WNI) asal Bima NTT dipulangkan ke Indonesia, Senin (26/10/2020) lalu.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyebut WNI tersebut merupakan tahanan hukuman mati karena kasus pembunuhan pada tahun 2010.
“Yang bersangkutan menderita sakit kejiwaan hingga harus menjadi tahanan di Hospital Sentosa sampai masa pembebasannya,” tulis Kemlu RI dalam keterangannya.
Indonesia melalui KJRI Kuching telah mengajukan permohonan pengampunan kepada TYT (Sultan Sarawak) terakhir pada tanggal 15 Oktober 2019 .
Akhirnya mendapatkan pengampunan dari TYT (Sultan Sarawak) pada tanggal 9 September 2020.
Baca juga: Sesuai Komitmen Kapolri, Hukuman Mati Menanti Perwira Polisi yang Terlibat Narkoba di Riau
Pada tanggal 19 Oktober yang bersangkutan menghirup udara kebebasan dan dijemput tim KJRI Kuching.
Selanjutnya tinggal di rumah perlindungan KJRI Kuching sambil menunggu penyelesaian dokumen administrasinya sebelum kepulangan melalui Tebedu-Entikong.
KJRI Kuching kemudian membantu pemulangan yang bersangkutan bersama repatriasi 3 orang WNI kondisi khusus dengan 2 orang anak ke Indonesia melalui perbatasan Tebedu-Entikong.
Di zona netral PLBN Entikong Konjen RI Kuching mengantarkan langsung para WNI kepada kepala UPT BP2MI Pontianak, Kalbar Erwin Rachmat untuk selanjutnya akan dibantu pemulangan ke daerah asalnya di Bima, NTT.