News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengulas Kasus Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Hingga Dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan denda Rp 200 juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Syaifudin Zuhri, selaku ketua majelis hakim, pada saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan Sri Wahyumi menerima suap paket pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasat Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019.

Dia menerima suap dari pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo.

Selain berupa uang, Sri Wahyumi juga menerima berbagai hadiah termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp 491 juta.

Selain menjatuhkan pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan. Pidana tambahan itu berupa pencabutan hak politik.

"Pidana tambahan pencabutan hak dipilih selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," kata dia.

Setelah mendengar putusan hakim, Sri Wahyumi berkomunikasi dengan tim penasihat hukumnya.

Setelah itu, di depan hakim Sri Wahyumi mengatakan mengatakan bila keputusan yang dijatuhkan terhadapnya tidak adil.

"Saya menghargai atas putusan majelis hakim. Meskipun saya salah, mohon maaf ini tidak adil. Satu hari saya tidak layak untuk dihukum. Fakta persidangan terbukti saya tidak korupsi uang negara. Saya tak terima gratifkasi dan janji," ungkapnya.

Dia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

"Fakta persidangan meringankan tidak dibacakan, putusan tidak adil. Atas putusan vonis saya terima kasih dan saya akan menerima dan jalani, meskipun belum mendapat keadilan saya doa kepada Tuhan semoga diberi keadilan. Saya berdoa hakim dan keluarga diberkati dan diberi berkat melimpah," ujarnya.

Ia pun mengatakan bila dirinya akan mencari keadial di tempat lain.

"Masih ada keadilan di tempat lain," ujar Sri Wahyumi.

Baca juga: Eks Bupati Talaud Sampaikan Nota Pembelaan

Sri Wahyumi pun akhirnya melakukan upaya hukum lain dengan mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung (MA) atas perkaranya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini