News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Nasabah WanaArtha Marah-Marah Usai Sidang Vonis Jiwasraya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang secara virtual pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2020). Sidang tersebut dengan agenda pembacaan vonis untuk dua terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan orang yang mengaku nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) marah-marah kepada Majelis Hakim dan jaksa seusai sidang kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (26/10/2020).

Begitu sidang selesai, mereka maju ke meja hakim sambil berteriak-teriak.

"Dasar kalian, kalian mau kami mati semua," ujar seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Stefani.

Ketika semakin banyak nasabah WanaArtha yang maju ke meja sidang, majelis hakim dan jaksa meninggalkan tempat melalui pintu samping.

Para nasabah itu terus mendesak maju, sambil berteriak-teriak hingga harus dihadang oleh petugas keamanan.

Di ruang sidang itu, sebelumnya majelis hakim baru saja memvonis dua terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat dengan hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Heru Hidayat, Otak Pembobol Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup

Setelah keributan mereda, Stefani mengatakan dirinya adalah nasabah yang berinvestasi di WanaArtha. Dia bilang dana investor di WanaArtha ikut disita di kasus Jiwasraya.

"Pertanyaan kami adalah kenapa pemerintah menggebu-gebu membela nasabah Jiwasraya, tapi menghiraukan nasabah WanaArtha yaitu kami sendiri," kata dia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Duit nasabah WanaArtha nyangkut di kasus Jiwasraya, wabil khusus terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Perseroan pernah memiliki saham PT Hanson yang dibeli dengan mekanisme pasar modal. Saham itu kemudian dijual dan memperoleh keuntungan.

Namun, keuntungan itu disangkakan sebagai hasil tindak pidana korupsi, sehingga ikut disita dan diblokir oleh Kejaksaan Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini