Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil meringkus sejumlah admin dan kreator media sosial penghasut pelajar untuk melakukan kerusuhan.
Mereka merupakan kreator dan admin beberapa grup WhatsApp, Facebook, dan Instagram.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menuturkan Ditreskrimum meringkus tiga pelaku berinsial FI, MM, dan MA yang diketahui sebagai pembuat grup WhatsApp Jakarta Timur.
Pelaku kerap memberikan informasi ajakan rusuh dalam aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja.
Baca juga: Agung Laksono Sebut Pemerintah Buka Ruang Dialog Soal UU Cipta Kerja
"Ada tiga orang yang kami tangkap yaitu FI, MM, dan MA. Ini mereka adalah selama ini membuat merupakan kreator dan admin WA Group Jaktim terkait UU Omnibus Law," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).
Kemudian polisi melakukan pengembangan.
Hasilnya, dua orang lain berinisial AP dan FS ikut diamankan karena turut menjadi kreator dan admin grup WhatsApp terkait aksi rusuh.
Baca juga: Forum Bakohumas Diminta Kompak Optimalkan Sosialisasi UU Cipta Kerja ke Masyarakat
Bukan cuma itu, polisi juga berhasil menangkap pelaku inisial MAR selaku admin grup WhatsApp STM Se-Jabodetabek.
Namun polisi masih memburu tiga orang lainnya dalam grup yang sama.
Mereka saat ini ditetapkan sebagai DPO.
Baca juga: Soal Uji Materi UU Cipta Kerja, MUI Minta MK Buktikan Independensinya
"Kami menangkap MAR, ini yang merupakan admin dari grup STM se-Jabodetabek. Dimana, dari WAG ini, masih ada yang statusnya DPO sebanyak tiga orang," kata Nana.
Tim Ditreskrimsus Subdit Cyber turut melakukan pengembangan kasus.
Hasilnya ada empat orang lainnya selaku admin sekaligus kreator grup Facebook STM se-Jabodetabek yang diamankan. Mereka adalah WH (16), MRAI (16), GAS (16) dan JF (16).
Dari penangkapan terhadap empat orang ini, polisi menyita empat unit ponsel genggam dan satu unit laptop. Mereka diketahui mengunggah pernyataan bernada provokatif dalam grup tersebut.
143 Tersangka