News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tim Hukum FPI Surabaya Dampingi Gus Nur yang Ditangkap Karena Ujaran Kebencian

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) malam. Munarman diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) memberikan bantuan hukum kepada Suri Nur Rahardja alias Gus Nur yang ditangkap karena ujaran kebencian.

Sekretaris FPI Munarman mengatakan pihak FPI telah menurunkan tim kuasa hukum dari Surabaya, Jawa Timur.

Hingga saat ini, timnya telah mendampingi Gus Nur di Bareskrim Polri.

"Tim hukum kita yang di Surabaya sudah mendampingi," kata Munarman saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Lebih lanjut, Munarman mengungapkan alasan memberikan bantuan hukum kepada Gus Nur.

Pasalnya, penangkapan yang dilakukan kepada satu pemuka agama itu sebagai tindakan yang zalim.

"Zalim itu penangkapan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB dini hari.

Kabar penangkapan dibenarkan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono.

"Iya dini hari tadi, Sabtu 24 Oktober 2020," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu.

Gus Nur ditangkap di rumahnya yang berada di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.

Ia ditangkap setelah Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan dirinya karena dianggap sudah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.

"(Ditangkap) di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," jelas dia.

Pernyataan Gus Nur yang dianggap mengandung SARA dan penghinaan itu ada dalam akun Youtube MUNJIAT Channel.

Baca juga: PSI: Gus Nur Harus Mempertanggungjawabkan Ucapannya di Depan Hukum

Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM. Kata Azis, Gus Nur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap NU melalui media elektronik.

Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama. Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam video wawancaranya bersama Refly Harun.

"Tim LBH GP Ansor sudah melaporkannya ke Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB tadi," ucap Komandan Densus 99 Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, M Nuruzzaman, Kamis (22/10/2020)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini