News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Benny dan Heru Pantas Diganjar Hukuman Seumur Hidup, Tapi Jangan Lupakan Nasib Nasabah

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melintas di depan karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/10/2020). Karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha Life. Dan apresiasi atas penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hendrisman dituntut pidana 20 tahun penjara.

Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, Syahmirwan dituntut pidana 18 tahun penjara.

Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan, Hary Prasetyo dituntut pidana seumur hidup dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto divonis bersalah melakukan korupsi yang rugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya dan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Joko
dihukum penjara seumur hidup dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Atas tindakannya itu, Joko dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Warga melintas di depan karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/10/2020). Karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha Life. Dan apresiasi atas penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kemudian, Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang juga divonis seumur hidup.

Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Tak hanya itu, Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokro telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Benny Tjokro.

Tak hanya pidana penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Benny Tjokro berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini