Benny Tjokro dan Heru Hidayat terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hinca Panjaitan menambahkan, vonis yang diberikan majelis hakim tersebut menggambarkan
penegakkan hukum dalam kasus ini bukan hanya menghukum pelaku, melainkan juga mengembalikan kerugian negara.
"Saya harap putusan hakim ini dapat melahirkan keadilan bagi seluruh pihak, termasuk
para nasabah yang juga mendapat kerugian," ucap politikus Demokrat itu.
Hinca pun mengingatkan aparat penegak hukum untuk menelusuri temuan Pusat Pelaporan dan AnalisismTransaksi Keuangan (PPATK) yang menyatakan ada indikasi aliran uang sejumlah Rp 100 triliun dari kasus di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Karena rezim penegakkan hukum yang dipakai adalah TPPU, tentu Jaksa beserta PPATK harus menelusuri lebih dalam lagi sejauh mana aset dari Jiwasraya mengalir," kata Hinca.
Hinca meminta pihak Kejaksaan Agung tidak melupakan nasib nasabah yang selama ini dirugikan oleh Benny, Heru, dan pihak lain yang terlibat dalam kasus Jiwasraya.
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung.
"Harus dijawab Kejaksaan adalah bagaimana nasib dana nasabah seperti dana WanaArtha Life, yang jumlahnya besar sekali, pasca putusan ini," lanjutnya. (tribun network/ham/sen/mam)