TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi, pemerintah segera mengumumkan kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 pada Jumat, 30 Oktober 2020.
Peserta dapat melihat hasil pengumuman CPNS 2019 melalui laman masing-masing instansi yang dilamar.
Untuk pengolahan hasil seleksi SKD dan SKB CPNS 2019, pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% dan 60%.
Kemudian, bagi instansi yang melaksanakan SKB dengan CAT, maka hasilnya merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% dari bobor nilai SKB.
Baca juga: Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Ini Tahap Selanjutnya Bagi Peserta yang Lulus
Baca juga: Berikut Daftar 64 Kementerian/Lembaga untuk Pantau Hasil Seleksi CPNS 2019, Diumumkan 30 Oktober
Diketahui, proses seleksi CPNS 2019 tersisa pengumuman hasil seleksi, masa sanggah, dan usul penetapan NIP.
Setelah pengumuman, bagi peserta CPNS yang dinyatakan lolos tidak serta merta bisa diangkat menjadi CPNS.
Ada beberapa proses verifikasi yang menyangkut keabsahan dokumen pendidikan hingga kesehatan, sebagaimana dilansir bkn.go.id.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
Selain itu, BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019.
Sanggahan berlangsung selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.
Penentuan Kelulusan
Apabila hasil akhir sama dari Integrasi Nilai SKD dan SKB Seleksi CPNS 2019:
- Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi
- Diurutkan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)