"(Penerima yang sudah ditarik kepesertaannya) tidak mungkin (kembali mendaftar) karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist," ujar dia.
Baca juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Pendaftaran Hanya di Situs Resmi www.prakerja.go.id
Baca juga: UPDATE Kartu Prakerja: Gelombang 11 Kemungkinan Akan Dibuka, 373.745 Peserta Masuk Daftar Hitam
Adapun dengan pencabutan kepesertaan, dana pelatihan dan insentif yang diterima oleh peserta dikembalikan ke kas negara.
Jumlah dana yang dikembalikan ke kas negara hingga gelombang 9 berarti berjumlah Rp 1,32 triliun.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Sebagai syarat peserta memiliki Kartu Prakerja, terdapat beberapa syarat, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun
3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal
Cara Daftar Akun Kartu Prakerja
Untuk mendaftar akun Kartu Prakerja, Anda diharuskan memiliki akun email.
Berikut cara mendaftar akun Kartu Prakerja:
1. Akses laman https://www.prakerja.go.id/ dan pastikan Anda memiliki email aktif.
2. Pilih "Daftar Sekarang".
3. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.