TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat agar bisa mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah sebesar Rp 2,4 Juta.
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada para pelaku usaha kecil (UMKM).
Para pelaku UMKM dapat mengajukan usahanya terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing agar terdaftar menjadi calon penerima BPUM.
Dikutip dari Kompas.com, batas waktu pengajuan BPUM diperpanjang hingga akhir Desember 2020.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan bahwa, pihaknya telah mendapat tambahan pagu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menambah target penerima sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro menjadi 12 juta penerima.
Pemerintah memberikan bantuan UMKM, dengan tujuan untuk mengatasi permasalahan di tengah pandemi Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, para penerima BPUM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat calon penerima BPUM:
1. Memiliki usaha berskala mikro
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: BLT Karyawan Gelombang II Cair Pekan Depan, Disalurkan kepada 12,4 Juta Pekerja
Baca juga: Masih Ada 2,9 Juta Kuota BLT UMKM Rp 2,4 Juta Jika Belum Dapat Bantuan dari Pemerintah, Klik di Sini
Baca juga: Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Pekerja
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Cair Minggu Depan, Ini Pernyataan Kemnaker
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM (BPUM):
Para pelaku usaha mikro harus mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, sebagai berikut:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Berkas-berkas yang harus dipersiapkan Calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
BPUM nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.
Apabila pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Mandiri Syariah.
Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.
Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.
Baca juga: CARA Cek Terima Bantuan UMKM, Login eform.bri.id/bpum, Simak Panduan Mencairkannya!
Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima Bantuan UMKM & Cara Mencairkan BPUM Rp 2,4 Juta di BRI
Siapkan berkas-berkas berikut ini untuk mencairkan dana BPUM:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)