News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Pekerja

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ciri notifikasi registrasi melalui link bsu.bpjamsostek.id/ yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan via SMS untuk pencairan BLT Rp 600 ribu.

TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu Gelombang 2 bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta dijadwalkan akan dimulai awal November 2020.

Hal tersebut sebagaimana yang diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Kami targetkan pembayaran termin II (pencairan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan) dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (28/10/2020) dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, beberapa orang menyebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan karena memang satu dari beberapa syarat penerima harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Cair Minggu Depan, Ini Pernyataan Kemnaker

Data Kemenaker per 23 Oktober 2020 menunjukkan, bantuan subsidi gaji/upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).

Tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen), tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen).

Tahap IV telah disalurkan sebanyak 2.647.121 penerima (95,04 persen).

Tahap V telah disalurkan kepada 602.468 penerima (97,39 persen).

Dengan demikian, total yang telah disalurkan mencapai lebih dari 12,1 juta atau 98,39 persen dari target penerima sebanyak 12,4 juta.

Terkait persyaratan penerima bantuan, dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dalam aturan yang diterbitkan.

Subsidi gaji Rp 600 ribu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Peraturan tersebut juga memuat tata cara pemberian bantuan.

Baca juga: BLT Rp 600 Ribu untuk Pekerja Termin II Cair Awal November, Simak Syarat Penerimanya Berikut Ini

Persyaratan Penerima Bantuan

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini