TRIBUNNEWS.COM - Tiga terdakwa kasus Sunda Empire yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Rangga Sasana divonis hukuman 2 tahun penjara.
Ketiganya sempat viral sebagai 'kerajaan baru' di Indonesia yang memiliki cita-cita soal keadilan sosial di seluruh dunia.
Para petinggi Sunda Empire itu dianggap menyebarkan informasi bohong yang berakibat keonaran.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung telah memvonis mereka pada Selasa (27/10/2020).
Hukuman 2 tahun penjara itu pun membuat petinggi Sunda Empire bereaksi.
Nasri Banks, yang disebut menjabat sebagai Grand Prime Minister di Sunda Empire tetap keukeuh dengan pemikirannya.
Baca juga: FOTO Terakhir Rangga saat Bersama Ibunya, Ibu Berdoa Semoga Berkumpul Tapi Justru Terpisah Selamanya
Baca juga: SAMA-SAMA HALU! Inilah Sosok 2 Anak Petinggi Sunda Empire, Terungkap 13 Tahun di Penjara di Malaysia
Ia tetap meyakini gagasannya soal Sunda Empire.
Nasri Banks mengatakan bahwa Sunda Empire itu milik dunia.
Ia juga menyinggung soal kerusakan tatanan.
"Tidak bisa. Sunda itu eksis. Sunda itu milik Dunia, bukan milik kita.