d. SP : Peserta memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang linear dan berhak mendapatkan nilai maksimal SKB;
e. TH : Peserta tidak hadir pada salah satu atau keseluruhan tahapan tes;
f. TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat.
3. Peserta dapat melakukan sanggahan terhadap pengumuman kelulusan akhir seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://sscn.bkn.go.id/ pada tanggal 1 s.d. 3 November 2020;
4. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku dan surat pernyataan sebagaimana terlampir dalam lampiran pengumuman ini;
5. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku maka dianggap mengundurkan diri;
Baca juga: 39 Formasi CPNS Pemprov NTB Tak Laku, Padahal Pemerintah Butuh Dokter Spesialis
Baca juga: Cara Lihat Pengumuman Hasil CPNS 2019 Pemprov DKI Jakarta, Kunjungi Website bkddki.jakarta.go.id
6. Ketentuan Lain-Lain
a. Seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;
b. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
c. Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta.
Oleh karena itu, agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;
d. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta;
e. Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
f. Peserta agar selalu memantau informasi yang terdapat pada laman resmi: https://kemenag.go.id dan media sosial Kementerian Agama (Instagram: @kemenag_ri / @cpnskemenag2019 dan Twitter: Kemenag_RI).