TRIBUNNEWS.COM - Dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini, informasi seputar lowongan kerja menjadi salah satu yang paling banyak dicari oleh masyarakat di Indonesia.
Demikian maka tim Tribunnewswiki.com akan membantu para pembaca semua dengan menyajikan kabar-kabar terkini seputar lapangan pekerjaan atau lowongan kerja di Indonesia.
Tribunnewswiki.com membagikan informasi seputar lowongan kerja (loker) dari berbagai entitas atau perusahaan baik itu BUMN, Swasta, instansi pemerintahan dan bermacam lainnya.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian(LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Didirikan di Jakarta pada 23 Desember 1997 dan memperoleh izin usaha pada 11 November 1998, KSEI merupakan salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional penyelesaian transaksi Efek dengan warkat pada tanggal 9 Januari 1998, mengambil alih fungsi sejenis dari PT Kliring Depositori Efek Indonesia (KDEI) sebagai Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian (LKPP).
Tahun 2000, KSEI bersama SRO lainnya menerapkan transaksi perdagangan dan penyelesaian Efek tanpa warkat (scripless trading) di Pasar Modal Indonesia. Penerapan tersebut didukung oleh sistem utama KSEI, yaitu The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST).