News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nurhadi

MAKI Dapati Informasi Hiendra Soenjoto Gunakan Mobil Pelat 'RFO' Selama Buron

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Hiendra Soejoto mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020). KPK resmi menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejoto setelah DPO sejak 11 Februari 2020 terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang melibatkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK berhasil menangkap penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi yakni Hiendra Soenjoto (HS) setelah buron selama delapan bulan.

Selama buron, HS disebut menggunakan mobil dengan pelat 'RFO'.

Informasi soal pelat nomor yang digunakan HS itu didapat oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sejak sebulan yang lalu.

"Jadi saya menerima informasi itu sebenernya sudah 1 bulan yang lalu berkaitan dengan dugaan HS mengendarai plat nomor dengan belakangnya RFO. Dan itu saya rangkai dari 2 informasi terkait dengan Tin Zuraida (istri Nurhadi, - red) pernah menjadi staf ahli di KemenpanRB dan juga kemudian ada mantan pejabat tinggi sekelas menteri di zaman presiden sebelumnya itu memberi informasi bahwa HS itu dekat dengan seorang penegak hukum," ujar Boyamin, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (31/10/2020).

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menunjukkan uang SGD 100 ribu kepada wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020). Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kepada KPK sebagai gratifikasi karena ia menyatakan bukan berasal dari pekerjaannya sebagai pengacara. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Jadi informasi berkaitan dengan keberadaan HS memakai kendaraan dengan pelat 'RFO' itu ada indikasi. Namun, Boyamin menduga pelat itu agak bodong karena sudah habis masa berlakunya.

"Tapi tetap masih dipakai di jalanan, sehingga niatnya mengklamufase tidak dicurigai. Karena kalau mobil itu kan dianggap mobil dinas kan, tidak dipakai sipil sehingga itulah yang dipakai selama dalam pelarian," kata dia.

Baca juga: KPK Kemungkinan Jerat Pihak yang Bantu Pelarian Hiendra Soenjoto dengan Pasal Perintangan Penyidikan

Berkaitan dengan itu, Boyamin juga meminta kepada KPK agar menelusuri bagaimana HS memperoleh pelat nomor itu dan proses tetap digunakannya pelat nomor tersebut sampai tertangkap.

Begitu pula, lanjutnya, penelusuran terkait kedekatan-kedekatan HS dengan beberapa orang yang diduga membantu proses pelariannya.

"Untuk itu KPK harus mengenakan pasal 21 UU KPK tentang UU Pemberantasan korupsi terkait dengan menghalangi penyidikan untuk yang membantu atau memperoleh pelat nomor itu dan kemudian juga berkaitan dengan proses mudahnya HS bersembunyi dan segala hal yang memungkinkan untuk ditelusuri," ungkapnya.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Hiendra Soejoto di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020). KPK resmi menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejoto setelah DPO sejak 11 Februari 2020 terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang melibatkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Boyamin turut meminta KPK menelusuri proses hukum yang pernah berkaitan dengan HS. Baik yang memiliki kaitan dengan sengketa-sengketa dengan seseorang atau dengan saham.

Dugaan Boyamin, HS bisa memperoleh saham itu dengan proses hukum yang seolah menakuti pihak lawannya dan dengan beirri membuat lawannya terpaksa menyerahkan sahamnya kepada HS.

"Jadi kalau berkaitan dengan 'RFO', sudah katakanlah diindikasi kuat memang dia memang betul-betul memakai mobil dengan pelat nomor 'RFO' dan itu saya menduga itu antara asli atau palsu atau bodong," jelasnya.

"Pelat nomornya bisa jadi asli tapi sebenarnya sudah habis masa berlakunya. Namun itu dipakai untuk mengelabui pengejaran dan mestinya KPK juga menyita mobil itu sebagai barang bukti biar dirampas oleh negara nantinya," tandas Boyamin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini