TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peserta BPJS Kesehatan akan dibekukan kepesertaannya apabila datanya bermasalah, salah satu di antaranya yakni tidak ada Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penonaktifan sementara tersebut mulai dilakukan hari ini, Minggu (1/11/2020).
BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kesehatan tidak akan terganggu meski ada upaya pembaruan data kependudukan tersebut.
"Kami pastikan jika peserta bisa mengupdate data kependudukan maka pelayanan tidak terganggu," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (1/11/2020).
Menurut Iqbal peserta diberikan waktu 3 x 24 jam untuk memperbarui data kependudukannya.
Baca juga: Mulai Hari Ini Akun Peserta BPJS Kesehatan Dibekukan Jika Tidak Ada NIK
"Dalam Permenkes Nomor 28 tahun 2014 diatur jelas, bahwa ada 3 kali 24 jam untuk mengurus administrasi," ujar Iqbal.
Iqbal menjelaskan bagi peserta BPJS Kesehatan yang hendak memperbarui data kependudukan bisa melalui Pandawa(Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp).
Peserta bisa mengecek nomor WhatsApp pelayanan di masing-masing daerah di situs resmi BPJS Kesehatan RI atau akun Instagram BPJS Kesehatan.
"Atau chat by care center 1500 400," ujar Iqbal.
Setelah melakukan pembaruan data di Pandawa maka data peserta akan langsung terhubung.
"Iya langsung terhubung," kata Iqbal. (Willy Widianto)