TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota TNI menjadi korban pengeroyokan pengendara motor gede (moge) Harley Owners Group (HOG), di Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (30/10/2020).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, di pertigaan Jalan Prof.Dr.Hamka dan Jalan Sutan Syahrir, Tarok Dipo, Guguak Panjang, Bukittinggi tak jauh dari Markas Kodim.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan peristiwa terjadi bermula ketika dua anggota tim intel Kodim 0304/Agam yang tidak mengenakan pakaian dinas karena sedang menjalankan tugasnya.
Kedua anggota TNI tersebut bernama Serda M Yusuf dan Serda Mistari.
Awalnya keduanya menumpang sepeda motor Honda Beat secara berboncengan.
Baca juga: 4 Pengendara Moge Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI, Kapolres: Kita Tidak Pandang Bulu
Sepeda motor yang ditumpangi dua anggota TNI tersebut kemudian melintas di Jalan Dr Hamka Kota Bukittinggi.
Bersamaan dengan itu, kata Dodik, iring-iringan pengendara klub moge HOG yang terpisah terburu-buru mengejar rombongannya yang sedang melakukan touring ke Sabang.
Kemudian Serda M Yusuf dan Serda Mistari yang berada di jalan dan arah yang sama menangkap kesan yang kurang sopan dari rombongan tersebut karena memainkan gas di luar batas wajar ketika mendahului mereka.
Perilaku berkendara rombongan moge tersebut membuat Serda M Yusuf dan Serda Mistari yang sedang berboncengan menepi ke luar jalan.
Baca juga: Anggotanya Keroyok TNI, Ketua Rombongan Moge Letjen Purn Djamari Chaniago Sebut Persoalan Kecil
Kemudia kedua anggota TNI AD tersebut mengejar rombongan moge dan memberhentikan mereka dengan cara memotong jalur salah satu peserta rombongan di Simpang Tarok Kota Bukittinggi.
"Dengan kejadian pemberhentian rombongan oleh Serda M Yusuf dan Serda Mistari maka terjadi cekcok mulut yang berlanjut dengan terjadinya kesalahpahaman yang pada akhirnya terjadi pengeroyokan atau penganiayaan dengan bersama-sama terhadap kedua prajurit TNI AD tersebut," kata Dodik dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2020).
Dodik mengatakan akibat kesalahpahaman yang berujung tindakan penganiayaan tersebut dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dodik menjelaskan atas peristiwa tersebut, Serda M Yusuf dan Serda Mistari melaporkan kejadian dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Bukittinggi Polda Sumatera yang termuat dalam laporan polisi nomor LP/253/K/X/2020/RES Bukittinggi.
Saat ini, kata Dodik, pihak Polres sedang memintai keterangan baik terhadap saksi korban, saksi-saksi lain, maupun pihak yang diduga tersangka pelaku serta mengamankan barang bukti lainnya di TKP.
Selain itu, dua korban juga membuat visum et repertum untuk kepentingan proses penegakan hukum tersebut.
Baca juga: Polda Sumbar Pastikan Tak Ada Jalur Damai, Rombongan Moge Pengeroyok Anggota TNI Diproses Hukum
"Begitu juga terhadap kedua orang anggota TNI akan dimintakan keterangan oleh Sub Detasemen Polisi Militer Bukittinggi Detasemen Polisi Militer Sumatera Barat. Bila ada pelanggaran hukumnya akan diproses sesuai dengan aturan hukum," kata Dodik.
Dodik menilai dalam kejadian tersebut Komandan Kodim 0304/Agam dan Kapolres Bukittinggi telah melakukan tugasnya sesuai dengan tugasnya masing-masing untuk menuntaskan persoalan tersebut.
"Berikan kesempatan untuk penegak hukum memproses perkara ini dengan baik dan benar sesuai ketentuan hukumnya," kata Dodik.
4 orang jadi tersangka
Kepolisian saat ini sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Polres Bukit Tinggi awalnya hanya menetapkan dua pengendara Moge sebagai tersangka pada 31 Oktober 2020.
Kemudian, jumlah tersangkanya bertambah.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara, mengatakan ada tambahan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota TNI tersebut.
"Tersangka dalam perkara kemarin bertambah dua orang, sehingga jadinya empat," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara saat dihubungi TribunPadang.com, Minggu (1/11/2020).
Dua tersangka baru tersebut diduga ikut melakukan pemukulan terhadap anggota TNI.
Baca juga: Pengeroyokan Anggota TNI di Bukittinggi, 2 Pengendara Moge jadi Tersangka, Kini Ditahan Polisi
"Dua tersangka yang bertambah ini ikut memukul juga. Setelah saya dapatkan rekaman kamera CCTV yang ada di TKP, dan saya tanyakan kepada tersangka yang sudah diamanakan sebelumnya," katanya.
Ia menjelaskan, kalau tersangka menyebutkan siapa yang ikut memukul tersebut dan dilakukan pemanggilan.
"Saya tanya, apakah ini saudara, dan dia mengakuinya. Selanjutnya dijadikan tersangka. Kita tanya, apakah saudara melakukan penganiayaan dengan cara bagaimana," katanya.
Kedua tersangka yang baru diamankan juga dimasukkan ke dalam sel.
Tak akan pandang bulu
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara, memastikan pengendara Moge yang diamankan adalah mereka yang ikut melakukan tindak pidana.
Ia berharap masyarakat mengerti akan proses hukum karena tidak semua pengendara terlibat.
Dody mengatakan mengamankan dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi.
Bila ada alat bukti dan keterangan saksi, AKBP Dody Prawinegara pun memastikan tidak akan pandang bulu.
"Kalau memang ada keterangan saksi yang mengarah ke tersangka lain atau alat bukti lain yang menunjukkan bahwasanya adanya tersangka lainnya, kita tidak pandang bulu," kata Dody, Minggu (1/11/2020).
Ia menjelaskan, sementara ini yang mengarah ke perbuatan tindak pidana pengeroyokkan Pasal 170 KHUP jo 351 KHUP itu ada empat orang.
Baca juga: 6 Fakta Pengeroyokan 2 Anggota TNI oleh Pengendara Moge, Pelaku Ancam Tembak Korban, Kini Ditahan
"Di media, beberapa saya baca, mereka seakan-akan ingin semuanya (untuk diamankan). Tapi tidak bisa begitu di kaca mata hukum," katanya.
Ia menjelaskan, yang berada di sekitar kejadian tersebut tidak bisa ikut diamankan.
"Banyak masyarakat yang tidak tahu dan tidak mengerti. Bahwa tindak pidana itu adalah yang berbuat, sehingga terjadi tindak pidana itu. Itulah yang harus mempertanggungjawabkan tindak pidananya itu," katanya.
Sepatu dan helm jadi barang bukti
Sepatu dan helm anggota klub Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung, Jawa Barat, menjadi barang bukti dalam kasus pengeroyokan dua anggota TNI dari Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.
"Barang buktinya di antaranya helm dan sepatu anggota klub," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).
Selain itu, kata Stefanus, polisi juga mengamankan 14 motor gede yang terdiri 13 jenis Harley Davidson dan satu NMax.
Motor-motor itu, kata Stefanus akan diperiksa dulu kelengkapannya sebelum dilepas.
"Diperiksa dulu kelengkapannya. Kalau lengkap tentu dilepas," jelas Stefanus. (Tribunnews.com/ Tribunpadang/ Gitairawan/ Rezi Azwar)