TRIBUNNEWS.COM - Segera login www.prakerja.go.id untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 11 karena akan segera ditutup besok, Rabu (4/11/2020).
Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menyatakan akan menutup pendaftaran gelombang 11 besok, Rabu (4/11/2020) pukul 12.00 WIB.
Sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 telah resmi dibuka pada Senin (2/11/2020) pukul 12.00 WIB.
Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, menjelaskan pembukaan pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 11 dilakukan untuk memenuhi kuota lantaran banyak peserta dari gelombang 1 hingga 10 yang dicabut kepesertaannya.
Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Pastikan Login di Situs Resmi www.prakerja.go.id
Baca juga: DITUTUP BESOK! Login www.prakerja.go.id, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11
"Kami kumpulkan, dan hidupkan di batch 11 sesuai dengan Keputusan Komite Cipta Kerja. Gelombang XI akan ditutup besok siang pukul 12.00 WIB," ujar Deni, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/11/2020).
Hingga kini, ada 5,5 juta masyarakat yang telah melakukan pendaftaran gelombang 11, padahal kuota yang disediakan oleh PMO hampir mencapai 400.000 orang.
Denni mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 akan menjadi pendaftaran yang terakhir karena saat ini PMO belum mendapatkan arahan lebih jauh dari Komite Cipta Kerja.
Namun Denni memastikan, program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2021.
"Jadi kartu prakerja akan dilanjutkan di 2021 sehingga bagi para sobat prakerja yang telah memasukkan data dan yang nantinya belum lolos sebagai penerima tahun ini jangan berkecil hati karena bisa mengikuti batch selanjutnya, batch 1 di 2021," jelas Denni.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang terkena PHK.
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:
- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
- Berusia paling rendah 18 tahun.
- Calon pemilik Kartu Prakerja harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca juga: LOGIN WWW.PRAKERJA.GO.ID serta Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11
Baca juga: Cara Verifikasi Email Prakerja, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Hanya di www.prakerja.go.id
Cara Daftar Kartu Prakerja Secara Online
Pendaftaran Akun
1. Akses laman https://www.prakerja.go.id/ dan pastikan Anda memiliki e-mail aktif.
2. Pilih "Daftar Sekarang".
3. Masukkan nama lengkap, e-mail, dan kata sandi.
4. Klik "Daftar".
5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui e-mail.
6. Buka e-mail Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via e-mail.
7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.
1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik Login atau Masuk pada Laman Depan.
2. Masukkan e-mail dan kata sandi akun, kemudian Klik "Login".
3. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isi verifikasi KTP dan tanggal lahir.
4. Klik "Berikutnya".
5. Lengkapi data diri Anda, unggah foto KTP dan swafoto Anda dengan KTP.
6. Lakukan Verifikasi Nomor Telepon.
7. Klik "Kirim".
8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda.
9. Klik "Verifikasi".
10. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".
11. Berikutnya Anda wajib melakukan tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Klik "Mulai Tes Sekarang".
Setelah isi tes, hasil tes akan di evaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.
12. Pendaftaran akan segera selesai, Anda tinggal ikut seleksi gelombang, pilih lah gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili.
13. Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi di Dashboard akun, apakah lolos atau bisa ikut gelombang yang Anda pilih.
*) Peserta yang gagal pada seleksi sebelumnya, tidak perlu mendaftar ulang dari awal. Nantinya, mereka hanya tinggal memilih gelombang melalui akun yang sebelumnya sudah terdaftar.
(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Mutia Fauzia)