TRIBUNNEWS.COM - BPJS Kesehatan meminta sebagian peserta BPJS Kesehatan untuk melakukan registrasi ulang mulai Minggu (1/11/2020).
Namun tidak semua peserta BPJS Kesehatan diwajibkan registrasi ulang.
Registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan menyasar peserta dan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) serta pensiunan.
Sebut saja para PNS, anggota TNI, dan Polri serta para keluarganya.
Baca juga: Cara Registrasi Ulang Keanggotaan BPJS Kesehatan Agar Tak Dibekukan dan Cara Cek Status Peserta
Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Pelayanan Tidak Terganggu Penonaktifan Akun Peserta Mulai Hari Ini
Sebelum melakukan registrasi ulang, ada baiknya cek terlebih dahulu status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Cara mengecek status kepesertaan apakah BPJS Kesehatan aktif atau tidak, dapat dilakukan secara online alias tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Berikut lima cara cek status kepesertaan apakah BPJS Kesehatan:
- Aplikasi JKN
Peserta PPU PN BPJS Kesehatan bisa melakukan pengecekan kelengkapan data kepesertaan dengan masuk melalui Aplikasi JKN.
Cek kepesertaan bisa dilakukan dengan masuk ke menu "Peserta".
- Call Center
Cara kedua, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pengecekan kelengkapan data dengan melakukan panggilan ke call center 1500 400 selama 24 jam.
BPJS Kesehatan memberikan fasilitas informasi melalui saluran pesan singkat WhatsApp.
Caranya dengan melalui chat WhatsApp di nomor 0811-8750-400.
Petugas nantinya akan memandu untuk melakukan pengecekan data.
- Petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit
Peserta bisa melakukan pengecekan data kepesertaan dengan mendatangi petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit yang menjadi rujukan.
Petugas dari "BPJS SATU!" berperan dalam Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan di rumah sakit.
- Media sosial
Selain empat cara di atas, Anda juga mengirim pesan melalui media sosial BPJS Kesehatan di Facebook dan Telegram.
Yaitu melalui Facebook BPJS Kesehatan di https://www.facebook.com/BPJSKesehatanRI dan Telegram BPJS Kesehatan di https:/t.me/BPJSKes_bot.
Setelah melakukan pengecekan status peserta di BPJS Kesehatan dan terdapat notifikasi, Anda harus melakukan registrasi ulang, maka segera lakukan langkah ini.
Registrasi ulang yang dimaksud adalah melakukan pembaruan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan, dihitung per 1 November 2020, peserta yang belum juga melengkapi data kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.
"Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara."
"Pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," kata Iqbal dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2020).
Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan
Lantas, bagaimana cara melakukan registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan?
Peserta dapat menghubungi kantor cabang melalui menu pengaktifan kembali kartu pada Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa).
Adapun data yang dilampirkan adalah:
- Foto Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Selain itu, peserta juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit dan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
"Jika sudah melaporkan pembaruan data, status kepesertaannya akan aktif kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam," jelas Iqbal.
Untuk registrasi ulang, Anda tidak harus pergi ke Kantor BPJS Kesehatan.
Cukup gunakan smartphone untuk mendapatkan layanan Pandawa di masing-masing kantor cabang.
Layanan Pandawa beroperasi setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Berikut nomor Pandawa Kantor Cabang Wilayah BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia:
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Mohammad Idris)