Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menyebut fraksinya akan menempuh langkah legislative review mengubah Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kami akan menyiapkan langkah-langkah legislative review melalui tata cara dan mekanisme yang diatur dalam undang-umdang," ujar Didik saat dihubungi, Jakarta, Selasa (3/11/2020).
"Termasuk hak kami sebagai anggota FPD DPR RI untuk mempertimbangkan langkah-langkah mengusulkan revisi Undang-Undang Cipta Kerja," sambungnya.
‎Legislative review adalah upaya lembaga legislatif atau lembaga lain yang memiliki kewenangan legislasi untuk mengubah suatu peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Fraksi PDIP DPR Pertanyakan Kesalahan Ketik UU Cipta Kerja ke Pemerintah
Misalnya, pihak yang keberatan terhadap suatu undang-undang dapat meminta legislative review ke DPR dan tentunya pemerintah.
Menurut Didik, langkah lain yang dapat mengugurkan UU Cipta Kerja, yaitu melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh masyarakat.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
KUNCI JAWABAN Post Test Modul 2 Proses Regulasi Diri saat Kegiatan Belajar Berlangsung Disebut . . .
"Setelah disahkan ini, tentu ruang dan standingnya terbuka untuk dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," tutur Didik.
Diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan pemeritah menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10/2020).
Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.
Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.
Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.
Baca juga: Bankir Optimistis UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi Bisa Dorong Sektor Riil
Pada Senin (2/11/2020) malam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Naskah UU tersebut setebal 1.187 halaman dan sudah bisa dkakses publik di website resmi Sekretariat Negara (Setneg) jdih.setneg.go.id.