News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Istana: Tidak Ada Karyawan Kontrak Seumur Hidup dalam UU Cipta Kerja

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator demo buruh yang berada di atas mobil komando berhenti di muka pabrik cat dan lem, PT San Central Indah, Jalan Raya Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menunggu perwakilan pekerja agar ikut dalam iring-iringan demonstrasi menuju Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Senin (2/11/2020). Dampak dari iring-iringan demonstran ini menyebabkan kemacetan arus lalu lintas dari Batujajar hingga Padalarang. Para demonstran menyampaikan aspirasi mengenai UMP (Upah Minimum Provinsi) Provinsi Jawa Barat tahun 2021, UU Cipta Kerja, dan menagih janji politik Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara dan Hengki Kurniawan. Tribun Jabar/Zelphi

Selain itu, Fajar menyatakan, UU Cipta Kerja menjamin masyarakat yang kehilangan pekerjaan dapat segera masuk lagi dalam dunia kerja.

“Ini dilakukan melalui pelatihan dan konseling, serta tentu saja cash benefit yang nilainya diperhitungkan berdasarkan upah terakhir,” imbuh Fajar.

Menurut Fajar, struktur dan skala upah menjadi hal yang wajib dalam UU Cipta Kerja.

Sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan kompetisi yang sehat di antara pekerja sesuai dengan Pasal 92 UU Cipta Kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini