News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK: Korupsi PT Dirgantara Indonesia Rugikan Negara Rp315 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua orang terdakwa kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (PTDI), yaitu mantan Direktur Utama PTDI, Budi Santoso dan Direktur Niaga PTDI, Irzal Rinaldi menjalani sidang perdana di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (2/11/2020). Pada sidang perdana yang dipimpin ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi dan dua anggota majelis hakim Femina dan Djojo Djohari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan surat dakwaan berisi uraian secara lengkap perbuatan para terdakwa. Kedua terdakwa diadili dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PTDI Tahun 2007-2017. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017.

Tiga tersangka baru itu yakni, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019, Didi Laksamana selaku Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, serta Ferry Santosa Subrata selaku Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha.

Penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang sama yang telah menjerat Budi Santoso selaku Direktur Utama PT DI, mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rinaldi Zailani, dan Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh dalam kapasitasnya sebagai Direktur Aerostructure PT DI periode 2007- 2010, Direktur Aircraft Integration PT DI (2010-2012), serta Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI (2012-2017).

KPK menduga para tersangka telah melakukan korupsi terkait kontrak kerja fiktif dengan sejumlah perusahaan mitra penjualan, seperti PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP), PT Angkasa Mitra
Karya (AMK), PT Abadi Sentosa Perkasa (ASP), PT Penta Mitra Abadi (PMA), PT Niaga Putra Bangsa (NPB), dan PT Selaras Bangun Usaha (SBU).

Baca juga: KPK: 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia Kecipratan Uang Haram Rp21,9 M

Kontrak dengan mitra penjualan tersebut hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user.

Pembayaran yang dilakukan PT DI kepada mitra yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan.

Kemudian sejumlah dana yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT DI.

Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif dialirkan kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya.

Atas perbuatan para tersangka, keuangan negara menderita kerugian yang ditaksir senilai Rp202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dolar AS. Jika dikonversi ke dalam rupiah, kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi di PT DI mencapai sekitar Rp315 miliar dengan asumsi kurs 1 dolar AS adalah Rp14.600.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI senilai Rp202.196.497.761,42 dan USD8.650.945,27, sehingga total kerugian  negara lebih kurang Rp315  miliar  dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp14.600," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (4/11/2020).

Tak hanya merugikan keuangan negara, perbuatan korupsi yang dilakukan para tersangka memperkaya sejumlah pihak, termasuk ketiga tersangka baru.

KPK menduga, Arie Wibowo menerima Rp9.172.012.834, Didi Laksamana menerima Rp10.805.119.031, dan Ferry Subrata menerima Rp1.951.769.992.

Alex memastikan, KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara.

Dari proses penyidikan yang dilakukan, KPK telah memeriksa 108 orang dan menyita aset senilai Rp40 miliar.

"Telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti atau tanah dan bangunan senilai Rp40 miliar," kata Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini