News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Pengusaha Tunggu Aturan Turunan UU Cipta Kerja Demi Kelangsungan Bisnis

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 32 federasi buruh menggelar demonstrasi di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (2/11/2020). Demonstrasi yang dilakukan serentak di 24 provinsi itu untuk mendesak pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja serta kenaikan upah minimum tahun 2021. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - UU Cipta Kerja sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Kini semua pihak menunggu aturan turunan dari UU Cipta Kerja demi kepastian regulasi bagi kalangan pengusaha dalam menyusun perencanaan bisnisnya.

“Kami, dari private sector, saat ini menunggu Peraturan Pemerintah turunan, agar kami bisa melihat dengan lebih jelas dan transparan, dan bisa melakukan perencanaan bisnis dengan lebih baik,” ujar Deputy of EuroCham Agriculture, Food and Beverage Working Group, Laksmi Prasvita dalam pernyataannya, Rabu(4/11/2020).

Baca juga: PKS : Jokowi Dicatat Sejarah Teken UU Cipta Kerja yang Banyak Kerusakan

Baca juga: Ada Kecacatan Pasal UU Cipta Kerja yang Disahkan Jokowi, Ahli Hukum: Cerminan Tidak Profesional

Menurut Laksmi, perwakilan kamar dagang Eropa di Indonesia menyambut baik relaksasi Penanaman Modal Asing (PMA) dalam UU Cipta Kerja untuk subsektor hortikultura.

Dalam UU Hortikultura sebelumnya, investasi asing untuk subsektor hortikultura di Indonesia dibatasi hanya 30 persen.

“Ini (regulasi investasi asing yang ketat) menyebabkan hampir semua perusahaan multinasional di Indonesia menghentikan atau menarik investasinya dalam hortikultura,” kata Laksmi Prasvita.

Karena itu, menurut Laksmi, pihaknya menyambut baik UU Cipta Kerja yang merelaksasi regulasi investasi asing dalam subsektor hortikultura, yang akan menghidupkan kembali bisnis hortikultura di Indonesia namun butuh peraturan turunan demi kepastian.

Dari sisi perdagangan internasional, UU Cipta Kerja lanjut Laksmi juga membuka kesempatan yang lebih luas bagi impor produk hortikultra sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan nasional.

Namun, Laksmi juga melihat adanya upaya pemerintah untuk membatasi impor dalam bentuk pengaturan tarif maupun non-tarif, seperti pengaturan tentang standar mutu dan pelabuhan impor.

Meski dianggap membatasi impor, Laksmi menuturkan, pihaknya juga sangat menyambut baik adanya pengaturan tentang standar kualitas produk hortikultura.

Pengaturan ini akan berdampak positif pada sektor hortikultura dalam negeri, karena akan memacu produk-produk dalam negeri untuk berkompetisi dengan produk-produk impor.

“Ini akan membawa standar bisnis hortikultura yang lebih baik lagi, seperti misalnya penerapan sertifikasi good agricultural practices dalam pertanian, yang diperlukan agar produk hortikultura lokal dapat bersaing,” kata Laksmi.

Sementara itu, Peneliti CIPS Pingkan Audrine Kosijungan menerangkan bahwa UU Cipta Kerja akan menarik lebih banyak investasi asing yang bermanfaat bagi peningkatan produktivitas hortikultura di Indonesia.

Investasi asing dapat mentransformasi lahan hortikultura melalui transfer teknologi dan pengetahuan pada petani lokal.

“Selain meningkatkan kuantitas panen, PMA pada hortikultura di Indonesia juga akan meningkatkan kualitas panen, dan memperluas akses pasar melalui sertifikasi internasional,” terang Pingkan.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini