TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan kasus yang dihadapi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dengan pemerintah Arab Saudi.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Cokro TV, diunggah Selasa (3/11/2020).
Diketahui sebelumnya ulama yang dikenal dengan nama Habib Rizieq itu membantah dirinya mengalami masalah imigrasi overstay di Arab Saudi.
Baca juga: Soal Isu Habib Rizieq Pulang, Mahfud MD Ngaku Tak Pernah Anggap Serius: Dia Bukan Khomeini
Ia menegaskan sudah mendapat perpanjangan izin visa.
Namun Mahfud MD justru menyebutkan tokoh ulama tersebut memang mengalami masalah imigrasi.
"Oleh pemerintah Arab Saudi itu dicatat, diberi garis merah bahwa ini (Rizieq) tidak boleh keluar karena melakukan penghimpunan uang secara ilegal, tapi itu sudah dicabut," kata Mahfud MD.
"Tapi satu hal yang belum dicabut, dia itu akan dideportasi karena melakukan pelanggaran imigrasi," ungkapnya.
Mahfud menjelaskan justru Habib Rizieq sendiri yang terkesan tidak ingin dideportasi dari Arab Saudi.
Diketahui berulang kali beredar isu Rizieq hendak pulang ke Indonesia, tetapi rencana itu tertunda dengan berbagai alasan.
"Sekarang ini Rizieq Shihab ingin pulang ke Indonesia tapi tidak mau dideportasi," papar Menko Polhukam.