"Saya juga pernah melihat dokumen-dokumen balik nama atas nama Rezky
dan Rizki Aulia waktu itu," kata Calvin.
Rezky dan Nurhadi sebelumnya didakwa menerima suap Rp 45,7 miliar dari Direktur PT
Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan
Hiendra.
Dalam dakwaan Nurhadi dan Rezky, jaksa penuntut umum KPK menyebut
uang Rp 45,7 miliar itu di antaranya digunakan untuk membeli lahan sawit di Padang
Lawas, Sumatera Utara.
Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga
didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang
berperkara.
Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Aliran Duit Masuk ke Nurhadi
Terkait dakwaan itu, Calvin mengakui adanya aliran uang miliaran rupiah yang
ditampung di rekeningnya.
Uang miliaran rupiah itu diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto untuk Rezky Herbiyono.
Namun Calvin mengatakan lupa kapan dan berapa uang yang dikirim ke rekeningnya.
"Persisnya saya lupa Yang Mulia, saya akan konfirmasi dengan mutasi saya saja,” kata
Calvin.
Hakim lantas membacakan rincian tranferan uang yang ditulis di Berita Acara
Pemeriksaan (BAP).
Hakim mengatakan transfer pertama terjadi pada 15 Oktober 2015
sebanyak Rp 1,515 miliar; pada 28 Desember 2015 sebanyak Rp 2,5 miliar; pada 29
Desember 2015 sebanyak Rp 1,8 miliar dan pada 22 Januari 2016 sebanyak Rp 5
miliar.
"Iya betul," kata Calvin membenarkan isi BAP.
Seluruh uang itu kemudian ditarik tunai oleh Calvin atas perintah Rezky.
Menurut Calvin, Rezky yang memerintahkan agar uang tersebut disetorkan langsung secara tunai.
“Oh iya, waktu itu saya tanya kenapa. Kata dia kamu jangan transfer, kamu harus tarik, setor
tunai,” kata Calvin.