Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00.
Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal
11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12
B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail meragukan kesaksian Calvin itu.
Ia meragukan Calvin mengetahui sumber dari uang tersebut.
Menurut Maqdir, kesaksian Calvin tak bisa membuktikan keterkaitan antara transfer itu dengan perkara suap yang didakwakan kepada kliennya. (tribun network/ham/dod)