News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurhadi Tertangkap

Menantu Nurhadi Tampung Uang Suap di Rekening karyawan, Jalan ke Jepang, Belikan Istri Tas Hermes

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan

”Seingat saya kalau ada uang masuk, Rezky pasti kasih kertas kecil
atau kasih instruksi untuk saya. Misalkan, saya tukar ke mata uang asing, kasih ke
Rezky, transfer ke mana, itu saja," kata Calvin.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Calvin mengatakan tak begitu tahu uang itu digunakan untuk hal apa saja.

Dia hanya mengetahui jika uang Rezky yang dititipkan di rekeningnya itu untuk membayar gaji
karyawan.

"Jadi, saya hanya terima dan kasih ke Rezky langsung. Rezky gunakan untuk
apa saya enggak tahu. Cuma mungkin buat bayar gaji pegawai itu saya tahu. Kalau
selain itu saya enggak tahu," ucap Calvin.

Mendengar pengakuan itu, Jaksa KPK lantas membacakan BAP milik Calvin ketika
diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Dari keterangannya yang tercatat dalam BAP, uang tersebut digunakan untuk jalan-jalan ke Jepang.

Adapula untuk pembelian tas mewah Hermes.

Jaksa pun kembali menanyakan berapa jumlah uang untuk membeli tas Hermes.

"Sekitar 3 ribu dolar (untuk beli tas Hermes). Soalnya dikasihnya amplop ketutup sih,"
ujar Calvin.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto terkait tindak pidana dugaan korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jaksa KPK kemudian kembali mencecar Calvin, menanyakan tas Hermes itu
dibelikan untuk siapa.

"Untuk Lia. Untuk Rizky Aulia. Iya (Istri Rezky)," jawab Calvin.

Dalam sidang sebelumnya, Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa telah menerima suap
sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu memenangkan perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut rekening Calvin menjadi
satu di antara medium untuk menerima uang suap dari Hiendra Soenjoto.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini