TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah akan melibatkan organisasi keagamaan dalam menginformasikan kehalalan Vaksin Covid-19.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad mengatakan pemerintah menghargai upaya berbagai pihak yang tengah mencari tahu kehalalan vaksin Covid-19.
"Pemerintah ingin ada keterbukaan informasi terkait produksi vaksin," tutur Rumadi Ahmad melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Guru Besar FK UNPAD: Banyak Penyakit di Dunia Sampai Sekarang Belum Miliki Vaksin
Rumadi memaparkan, vaksin merupakan ikhtiar untuk mencegah, bahkan mengobati penyakit.
Karena itu, berbagai riset untuk mencari vaksin harus didukung, hal itu pada dasarnya sejalan dengan apa yang diajarkan Rasulullah.
Masyarakat menurutnya jangan mudah terprovokasi terhadap penolakan vaksin, sebelum ada pernyataan resmi dari lembaga terkait.
“Kata rasul, Likulli da’in dawaa’ atau setiap penyakit pasti ada obatnya Namun obat harus diupayakan dan dicari, tidak datang dengan sendirinya," jelas Rumadi.
Baca juga: Prof. I Gusti Ngurah Mahardika: Vaksin Harus Aman dan Berdaya Guna
Ketua Lajnah Kajian Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM) NU ini pun yakin, para ulama mempunyai perangkat keilmuan dan juga kearifan untuk tidak menghalangi penggunaan vaksin jika vaksin yang tersedia belum bisa dipastikan kehalalannya.
Meski begitu, kata Rumadi, pada prinsipnya segala sesuatu yang masuk dan dikonsumsi umat Islam sangat penting memastikan kehalalan.
"Tapi dalam keadaan darurat, jika belum ada obat yang lain, Islam tidak melarang mengkonsumsi obat tersebut," tambah Rumadi.
Baca juga: Relawan Satgas Covid-19: 3M Harus Tetap Dilakukan Meski Ada Vaksin
Pernyataan Rumadi merujuk pada hukum Islam mengenai teori darurat atau nadhariyat ad-darurah.
Ada juga pembahasan tentang rukhsah atau kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT.
Kemudahan itu sebagai jalan bagi umat Islam jika dihadapkan pada situasi yang mengancam jiwa, hal yang sangat dilindungi Islam (hifz an-nafs).
"Para ulama Indonesia pasti sangat memahami hal tersebut dan akan memberi panduan yang memudahkan, bukan mempersulit," tutup Rumadi.
Baca juga: Ketua OJK Ungkap Vaksin Covid-19 Mulai Ada November Ini
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan, vaksin yang tidak berlabel halal bisa digunakan oleh masyarakat, namun harus mendapatkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wapres Ma’ruf menyinggung ketika vaksin meningitis pada tahun 2010 tersedia di Indonesia belum mendapatkan sertifikasi kehalalan.
Saat itu, MUI menetapkan keputusan haram terhadap vaksin meningitis buatan Glaxo Smith Kline dari Belgia.
“Seperti (vaksin) meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tetapi kalau itu tidak ada atau kalau tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan akan timbulkan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan secara darurat,” ujar Wapres Ma'ruf Amin pada pertengahan Oktober lalu.