TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ucapan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengatakan tragedi Semanggi bukan pelanggaran HAM berat berbuntut panjang.
Pernyataan itu dilontarkan ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Kamis, 16 Januari 2020.
Tidak hanya banjir kritikan setelah menyatakan bahwa tragedi Semanggi I dan Semanggi I bukan pelanggaran HAM berat.
ST Burhanuddin juga digugat ke PTUN oleh keluarga korban tragedi Semanggi pada 12 Mei 2020 lalu.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dinyatakan bersalah
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung RI ST Burhannudin dinyatakan bersalah dalam sidang gugatan pernyataan 'Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat'.
Jaksa Agung RI dinyatakan bersalah di dalam putusan nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT yang diketok pada Rabu (4/11/2020).
Putusan itu ditandatangani oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai Hakim Anggota.
Seluruh gugatan penggugat, keluarga tragedi Semanggi dikabulkan
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
"Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," sebagaimana dikutip dalam putusan perkara yang diunggah secara online (sistem e-court) pada Rabu (4/11/2020).
Dalam putusan itu, tindakan Jaksa Agung RI yang menyebutkan Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat merupakan tindakan melawan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin saat rapat kerja antara Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2016 lalu.
"Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan TERGUGAT berupa Penyampaian dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020, yang menyampaikan: "Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya KOMNAS HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan," jelas putusan tersebut.