Jaksa Agung ST Burhanuddin diwajibkan buat pernyataan yang sebenarnya dan bayar biaya perkara Rp 285.000
Lebih lanjut, Jaksa Agung RI juga diwajibkan untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya.
"Selain itu menghukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000," tutup putusan tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin ajukan banding
Jaksa Pengacara Negara (JPN) memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta dalam gugatan terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
PTUN Jakarta sebelumnya menyatakan pernyataan Jaksa Agung terkait peristiwa Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.
"Yang pasti akan melakukan upaya hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Legislator Gerindra: Jaksa Agung Perlu Ajukan Banding
Ia menuturkan, JPN selaku kuasa Jaksa Agung menghormati putusan tersebut.
Namun, menurutnya, ada hal yang dirasa tidak tepat dari putusan majelis hakim PTUN Jakarta.
Untuk itu, JPN sedang mempelajari putusan terlebih dahulu.
“Karena putusan tersebut dirasakan tidak tepat, maka tim JPN selaku kuasa tergugat akan mempelajari terlebih dahulu atas isi putusan tersebut,” ucap dia.
Adapun pihak keluarga korban yang melayangkan gugatan yaitu Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan, dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.
Presiden Jokowi diminta tegur Jaksa Agung
Presiden Joko Widodo diminta menegur Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin setelah perbuatannya dinyatakan melawan hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta.