TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji tahap II sebesar Rp 1,2 juta dijadwalkan cair mulai hari ini, Jumat (6/11/2020).
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pencairan BLT tahap II dilakukan setelah evaluasi data penerima BLT gaji oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan selesai dilakukan pada Kamis kemarin.
"Alhamdulillah kemarin sudah selesai pemadanan datanya dan sekarang data itu sudah diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan."
"Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kementerian ketenagakerjaan," katanya melalui rekaman audio yang diterima, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Ingat, Ambil BLT UMKM 2,4 Juta Tidak Boleh Diwakilkan Meski Masih Kerabat
Ida melanjutkan, dengan selesainya pemadanan data itu, dilakukan clear and clean data oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Setelah datanya clear and clean, kami akan meneruskan ke proses selanjutnya dan akan ditransfer ke para pekerja," sambung Ida.
Menurut Ida, dalam pencairan tahap II ini memang sedikit berbeda dengan tahap I.
Pasalnya, dalam pencairan BLT tahap II ini pihaknya menerima rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) agar dilakukan evaluasi data oleh DPJ Kemenkeu.
"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta."
"Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.
Baca juga: Gara-gara Tak Beri Fee Pengurusan BLT BPUM Rp 400 Ribu, Seorang Wanita Dianiaya Tetangganya
Seperti halnya tahap I, BLT tahap II diberikan sebesar Rp 1,2 juta yang akan ditransfer langsung ke rekening pekerja.
Rp 1,2 juta itu merupakan BLT untuk dua bulan yakni November dan Desember 2020.
Penerima BLT ini adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mengecek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan