Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai sebaiknya Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima putusan PTUN soal pernyataan 'Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat'.
Meski sah-sah saja jika Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum atas putusan bersalah tersebut.
Diketahui, Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan Jaksa Agung RI ST Burhannudin dinyatakan bersalah dalam sidang gugatan pernyataan 'Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat'.
"Sejak putusan itu beredar tempo hari, saya memiliki pandangan bahwa seharusnya Jaksa Agung menerima putusan tersebut dan melaksanakan perintah putusan TUN tersebut yakni 'Jaksa Agung diwajibkan untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya'," kata Hinca kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Ini Alasan Jaksa Agung Ajukan Banding ke PTUN Terkait Kasus Semanggi I-II
Hinca mengatakan, pernyataan Jaksa Agung bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat sangat tidak etis.
Ucapan Jaksa Agung bahwa seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti penyelidikan membuat pupus harapan sisa perjuangan orangtua korban dalam mencari keadilan.
"Seharusnya Jaksa Agung memelihara asa dan harapan keluarga korban dan masyarakat yang masih menunggu pengembangan kasus Semanggi I dan II naik ke tingkat penyidikan hingga dibawa ke pengadilan," ucapnya.
"Jika tindakan Jaksa Agung selalu seperti ini, maka ke depan kita akan selalu dihadapkan oleh ketidakpastian hukum yang nyata dan hal tersebut dilakukan oleh penegak hukum negara kita sendiri," ujar Hinca.