Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama 40 hari pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi sudah menertibkan 164.536 unit alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Penertiban dilakukan oleh Bawaslu bersama Satpol PP setempat di 151 daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
Baca juga: Hasil Pengawasan Bawaslu: Kegiatan Kampanye Daring Pilkada Serentak 2020 Terus Turun
"Penertiban dilakukan terhadap APK tambahan yang dipasang oleh tim kampanye pasangan calon yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Sabtu (7/11/2020).
Baca juga: Bawaslu Temukan 1.315 Pelanggar Protokol Kesehatan Selama 40 Hari Masa Kampanye Pilkada
Beberapa pelanggaran itu antara lain APK dipasang pada tempat yang dilarang, jumlah APK di satu tempat melebihi dari yang diizinkan KPU. Bahkan ditemukan pelanggaran ada APK yang dipasang di luar daerah pemilihan pasangan calon tersebut.
Di samping ratusan daerah yang ditemukan pelanggaran pemasangan APK, tapi ada pula daerah yang tidak ditemukan pelanggaran serupa.
"Bawaslu mengapresiasi bahwa ada pula beberapa daerah yang tidak terdapat pelanggaran APK," ucap Afifuddin.