Menurutnya kasus tersebut menarik karena jika dilihat dari pertimbangan untuk penetapan tersangka atas mantan direktur utama tersebut.
Logikanya, kata Suparji, proses gratifikasinya terjadi beberapa tahun lalu, namun baru ditetapkan tersangka setelah pensiun.
Menurutnya hal itu juga sesuatu yang menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak berada di dalam ruang hampa dan ada muatan atau pesan ekonomi, politik yang kemudian dijadikan suatu pertimbangan secara faktual.
"Mestinya itu juga dilakukan dalam proses penegakan hukum yang lain supaya kemudian tidak menimbulkan persoalan," kata Suparji.
Suparji menilai pada penegakan hukum dalam aspek ekonomi perlu dikedepankan konsep penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Namun, ia mengakui hal tersebut menjadi dilematis karena merupakan tindak pidana perbankan.
"Sehingga ini menyebabkan susah dicari mekanisme di luar pidana atau melalui mediasi atau arbitrase. Tapi dalam perspektif ekonomi, upaya-upaya penyelesaian di luar pengadilan itu harus dikedepankan," kata Suparji.