TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekrutmen di tahun 2020.
Setidaknya ada empat posisi yang dibutuhkan untuk mengisi lowongan KPK ini.
Berikut Tribunnews sajikan informasi rekrutmen KPK tahun 2020 dikutip dari stranaspk.kpk.go.id.
Terkait dengan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun 2021, maka Setnas PK membuka peluang bagi para profesional berpengalaman untuk berkontribusi sebagai Tenaga Ahli di Setnas PK sebagai berikut:
Baca juga: Lowongan Kerja Bulan November 2020, Ada Posisi Translator Bergaji Rp 8 Juta per Bulan
A. 5 (lima) Tenaga Ahli tingkat Madya bidang Pencegahan Korupsi dengan kualifikasi:
1. Pendidikan minimal S1, diutamakan dari bidang yang relevan dengan Aksi PK;
2. Usia minimal 45 (empat puluh lima) tahun;
3. Memiliki pengetahuan yang baik mengenai tata kelola pemerintahan baik di tingkat pusat dan daerah;
4. Pengalaman bekerja dengan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan sedikitnya 12 (dua belas) tahun pada bidang yang relevan dengan Aksi PK;
5. Memiliki kemampuan dan pengalaman manajerial manajerial sedikitnya 5 (lima) tahun;
6. Kemampuan bekerja sama dalam tim dan bekerja mandiri;
7. Memiliki kemampuan Berbahasa Inggris baik speaking maupun writing;
8. Kemampuan komputer (Word, Excel, PowerPoint, dan Internet Explorer);
9. Bersedia bekerja penuh waktu di hari kerja.
B. 10 (sepuluh) Tenaga Ahli tingkat Muda bidang Pencegahan Korupsi dengan kualifikasi:
1. Pendidikan minimal S1, diutamakan dari bidang yang relevan dengan Aksi PK;
2. Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun;
3. Memiliki pengetahuan yang baik mengenai tata kelola pemerintahan baik di tingkat pusat dan daerah;
4. Pengalaman bekerja dengan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan sedikitnya 7 (tujuh) tahun pada bidang yang relevan dengan Aksi PK;
5. Kemampuan bekerja sama dalam tim dan bekerja mandiri;
6. Memiliki kemampuan Berbahasa Inggris baik speaking maupun writing;
7. Kemampuan komputer (Word, Excel, PowerPoint, dan Internet Explorer);
8. Bersedia bekerja penuh waktu di hari kerja.
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Telkom Indonesia, Buka Banyak Posisi, Buruan Daftar dan Simak Syaratnya
C. 3 (tiga) Tenaga Ahli Monitoring dan Evaluasi bidang Pencegahan Korupsi dengan kualifikasi:
1. Pendidikan minimal S1 semua bidang;
2. Usia minimal 40 (empat puluh) tahun;
3. Memiliki kemampuan dalam mendesain dan mengembangkan kerangka kerja monitoring dan evaluasi serta metode pelaporan;
4. Menguasai metodologi penelitian kualitatif dan kuantitatif;
5. Memiliki kemampuan pengelolaan pengetahuan dan komunikasi, serta kesekretariatan;
6. Memiliki pengetahuan yang baik mengenai tata kelola pemerintahan baik di tingkat pusat dan daerah;
8. Pengalaman bekerja di bidang monitoring dan evaluasi, komunikasi, kesekretariatan, dan atau yang relevan dengan Aksi PK di instansi pemerintah dan atau program non profit lainnya sedikitnya 10 (sepuluh) tahun;
9. Kemampuan bekerja sama dalam tim dan bekerja mandiri;
10. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris baik speaking maupun writing;
11. Kemampuan komputer (Word, Excel, PowerPoint, dan Internet Explorer);
12. Bersedia bekerja penuh waktu di hari kerja.
D. 1 (satu) Tenaga Ahli Komunikasi dengan kualifikasi:
1. Pendidikan minimal S1 semua bidang;
2. Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun;
3. Pengalaman bekerja di bidang komunikasi dan atau media sedikitnya 7 (tujuh) tahun;
4. Memiliki kemampuan: 1) menulis proceeding/factsheet ; 2) media plan; 3) AV disain; 4) mengelola acara dan media sosial;
5. Kemampuan bekerja sama dalam tim dan bekerja mandiri;
6. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris baik speaking maupun writing;
7. Kemampuan komputer (Word, Excel, PowerPoint, dan Internet Explorer);
8. Bersedia bekerja penuh waktu di hari kerja.
9. Profesional yang memenuhi kualifikasi dapat mengirimkan:
Cara Pendaftaran
1. Profesional yang memenuhi kualifikasi dapat mengirimkan: surat lamaran dan curriculum vitae;
2. Berkas ditujukan kepada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) via email: stranaspk.rekrutmen@kpk.go.id paling lambat tanggal 15 November 2020 pukul 23.59 WIB;
3. Kandidat terpilih dan atau berminat akan diarahkan mengikuti proses pengadaan konsultan perorangan melalui LPSE pada jadwal yang telah ditentukan;
4. Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)