News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Lelang Tanah Eks Bupati Labuhanbatu Senilai Rp2,8 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melelang satu bidang tanah seluas 1.252 meter persegi di Sumatera Utara hasil rampasan dari mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

Tanah itu dilelang dengan harga limit sebesar Rp2.808.697.000 dan dengan uang jaminan sebesar Rp800 juta.

Tanah berlokasi di Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, lelang tersebut merupakan upaya KPK melakukan asset recovery atau pengembalian aset dari kejahatan tindak pidana korupsi.

"Sebagai pemasukan bagi kas negara dari asset recovery tindak pidana korupsi, KPK kembali melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran," kata Ali dalam keterangannya, Senin (9/11/2020).

Baca juga: KPK Minta Tiga Provinsi Ini Tuntaskan Perjanjian Pinjam Pakai Lahan Anjungan TMII

Adapun lelang akan dilaksanakan secara closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id pada Selasa (8/12/2020) mendatang.

Pemenang lelang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran dan harga lelang harus dilunasi lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Informasi lengkap terkait kegiatan lelang ini dapat diakses melalui situs kpk.go.id atau lelang.go.id.

Diketahui, Pangonal Harahap dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/4/2020).

Selain itu, Pangonal juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp42,28 miliar dan 218 dolar Singapura.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam sebulan dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan badan selama setahun.

Dari dakwaan jaksa diketahui, Pangonal menerima suap berbentuk hadiah uang sebanyak Rp42 miliar lebih dan 218.000 dolar Singapura dari Asiong.

Baca juga: KPK Eksekusi Orang Dekat Mantan Bupati Labuhanbatu ke Rutan Medan

Pemberian uang berlangsung dari 2016 sampai 2018, diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga, Baikandi Harahap, dan Abu Yazid Anshori Hasibuan.

Hadiah tersebut bertujuan agar terdakwa memberikan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kabupaten Labuhanbatu kepada Asiong.
 

 
 
 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini