News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Raibnya Rp22 Miliar dari Maybank, Winda Earl Ingin Uang Kembali, Hotman Paris Bongkar Keanehan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris menjawab alasan dirinya mau menjadi pengacara membela pihak Maybank dalam kasus dugaan pembobolan rekening nasabah milik Atlet E-sport Winda Earl.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Nama atlet E-sport, Winda Earl sempat trending topik di twitter. Misteri hilangnya uang Rp 22 Miliar jadi pemicunya.

Ya, sampai saat ini kasus raibnya uang Winda Earl belum ada kejelasan nasibnya.

Winda Earl bersikukuh menuntut pertanggungjawaban Maybank untuk mengganti uangnya yang raib dari rekening.

"Klien nabung, dana milik klien. Kami minta pengembalian uang tersebut. Kami konsisten minta pengembalian. Minta tanggung jawab bank sebagai bank yang kelola uang nasabah," kata Kuasa Hukum Winda Earl, Joey Pattinasarany, dalam konferensi pers yang diliput jurnalis Kompas TV Aulia Faradina dan Yohan Bagja, Senin (9/11/2020).

Sementara pihak Maybank menyewa pengacara mahal, Hotman Paris Hutapea, untuk menghadapi kasus nasabahnya sendiri.

Baca juga: Maybank Akui Tersangka A Palsukan Data Winda Saat Buka Rekening Tabungan

Baca juga: Bela Maybank Atas Kasus Hilangnya Tabungan Rp 20 M Milik Winda Earl, Hotman Paris Beberkan Alasannya

Winda Earl menjadi korban kasus penggelapan tabungan di Maybank. Anggota tim e-Sport Evos ini kehilangan uang sebesar Rp22 miliar, kini Winda masih menunggu kelanjutan proses hukum dari perkaranya (Vebry Jamz / Kompas TV)

Selain itu, sikap Maybank Indonesia yang menunggu putusan pengadilan mengenai penggantian uang Winda Earl yang raib di rekeningnya, sangat tidak masuk akal.

Menurut Joey, jika diharuskan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sangat tidak masuk akal.

"Tidak ada dasar hukum yang bilang bahwa kami harus tunggu keputusan pengadilan," tegas Joey.

Dipaparkannya, tidak ada jaminan Winda Earl akan mendapatkan kembali dananya yang raib dari rekening jika menunggu putusan pengadilan.

"Meskipun statusnya tersangka (Kepala Cabang Maybank Cipulir), (pertanggungjawaban penggantian) dilimpahkan ke tersangka, dia masih punya hak ajukan banding dan kasasi."

"Sehingga makin tidak jelas baik dari segi kepastian, apakah akan dibayarkan ke klien kami, dari segi waktu juga enggak masuk akal," tutur Joey.

Diingatkan Joey, uang Rp22 miliar itu adalah hak kliennya. "(Uang) itu hak klien kami, dia harus kembalikan (dana yang raib di rekening)," tegasnya.

Winda Earl atau Winda Lunardi menuntut pengembalian dananya, karena tersangka merupakan pegawai yang saat itu bekerja untuk Maybank.

"Segala apapun yang dia lakukan adalah karyawan Maybank. Klien kami tidak pernah menandatangani blanko kosong, hanya tanda tangan pendaftaran penbukaan rekening. Di luar itu saya pastikan tidak ada," tutur Joey.

Pengacara senior sekaligus kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea (kanan) dan Kepala Divisi Anti Penipuan Maybank, Andiko melakukan konferensi pers di Kafe Jetski, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020). Dalam konferensi pers tersebut, Hotman Paris menjelaskan tentang perkembangan serta beberapa kejanggalan kasus hilangnya uang senilai Rp 20 miliar di rekening milik nasabah atlet E-Sport, Winda Earl yang diambil oleh Kepala Cabang Maybank Cipulir. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini