Jenis ini akan dikenakan tarif cukai paling tinggi.
Kedua, jenis bijih plastik berbahan oxodegradable atau akrab disebut dengan kantong plastik ramah lingkungan.
Jenis plastik yang butuh waktu sekitar dua tahun hingga tiga tahun untuk bisa terurai ini akan dikenakan tarif cukai yang lebih rendah.
Baca juga: Sule Melamar Nathalie Holscher dengan Romantis di Kepulauan Seribu, Minta Pilihi 2 Kotak Ini
"Kami akan fokuskan tarif cukai plastik untuk kantong plastik," jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR Selasa (2/7/2019).
Dalam simulasinya, Sri Mulyani membandingkan tarif cukai kantong plastik dengan opsi pengenaan tarif cukai yang ada saat ini.
Baca: Penjelasan PMI Bondowoso Tentang Viralnya Suara Teriakan Pria dan Nasib Thoriq di Gunung Piramida
Yakni, tarif cukai plastik sebesar Rp 30.000 per kilogram (kg). Sedangkan tarif cukai per lembar Rp 200. Harga kantong plastik setelah cukai Rp 450-Rp 500 per lembar. Sedangkan untuk Aprindo Rp 200 per lembar.
Kemkeu juga berkaca pada negara lain yang sudah menerapkan cukai plastik. Dimana cukai termahal diberlakukan Irlandia dengan tarif cukai bila dirupiahkan sebesar Rp 322.990 per kg.
Sedangkan Kamboja sebesar Rp 127.173 per kg. Inggris Rp 85.534 per kg. Sementara Malaysia mengenakan cukai plastik Rp 63.503 per kg sejak 2016.
Baca juga: Arsani Maidi Sebut Kriteria Calon Ketua FPTI Kota Tangerang
Rancangan tarif cukai ini berdasarkan beberapa aturan pemerintah. Pertama, Surat Edaran KLKH tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik. Kedua, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Ketiga, target penerimaan dari cukai kantong plastik telah ditetapkan dalam UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016, 2017, dan 2019 dalam nota keuangan. Mengacu dalam APBN 2019 penerimaan dari cukai plastik yakni sekitar sekitar Rp 500 miliar.