TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam(FPI) Habib Rizieq Shihab dijadwalkan tiba di Indonesia pagi ini menumpang pesawat Saudi Arabia Airlines dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 09.00 WIB.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafidz meminta kepulangan Rizieq Shihab jangan disambut secara berlebihan dengan keramaian.
Dia beralasan, situasi saat ini masih pandemi covid 19.
"Silakan saja pulang kalau memang sudah bisa. Tidak ada yang perlu diramaikan secara berlebihan," ujar Meutya dalam pernyataannya, Selasa(10/11/2020).
Sekretaris Umum FPI Munarman mengatakan, masyarakat yang akan ikut menjemput Habib Rizieq Shihab (HRS) di Bandara Soekarna-Hatta tertib dan mematuhi protokol kesehatan.
"Kepada masyarakat yang menjemput, kami imbau untuk tertib dan mengikuti arahan dari pihak yang bertugas. Duduk yang rapi selama menunggu, jaga jarak, gunakan masker, patuhi aturan lalu lintas," kata Munarman saat dihubungi Tribunnews, Senin (9/11/2020).
"Insya Allah besok selasa pukul 09.00 tanggal 10 November beliau tiba di Bandara Soetta. Mohon doa dari semua agar semua dimudahkan Allah," kata Munarman.
Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman. (Tribunnews/Jeprima)
Munarman mengatakan, selama ini rencana kepulangan itu terhambat dengan berbagai alasan, termasuk isu pencekalan dari pemerintah Arab Saudi.
Menurut Munarman, Habib Rizieq justru menjadi korban dari isu-isu miring yang menimpanya.
"Selama ini yang sudah kita buktikan itu Habib Rizieq selalu menjadi korban dari yang kita sebut 'operasi bendera palsu'," papar Munarman.
Ia memberi contoh kasus pemasangan bendera di depan rumah Rizieq.
Menurut dia, hal ini menjadi contoh ada pihak-pihak yang berupaya memberi citra buruk pada Rizieq.
"Jadi seolah-olah. Jadi Habib Rizieq itu misalnya, contoh konkrit, menurut saya ini kebodohan orang yang melaksanakan operasi ini juga," ungkap Munarman.
Politikus Partai Golkar ini menilai Rizieq merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang apabila dia pulang ke Tanah Air sejatinya tidak ada persoalan.
Namun, ketika Rizieq sudah di Indonesia maka mesti mengikuti aturan yang berlaku di dalam negeri.
Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menilai kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas batal hanya karena ia bertahan ada di negara lain.
"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry.
Baca juga: Pesawat Boeing 777 Saudi Arabian yang Bawa Habib Rizieq Mendarat Pukul 9 Pagi Ini di Cengkareng
Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.
Chudry berharap polisi transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi. Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.
Baca juga: Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia, Mahfud MD Sebut Revolusi Akhlak hingga Begini Imbauan FPI
"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," ujarnya.
Habib Rizieq Shihab meninggalkan Indonesia setelah kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3.
Pada November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda 'sampurasun'. Selain itu, ia sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat.(Willy Widianto/*)