TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR kembali melakukan rapat harmonisasi Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Dalam pembahasan, Anggota Baleg Fraksi PDIP My Esti Wijayati mengatakan, dalam rumah tangga sudah terbangun beberapa hal yang tidak bisa diatur dengan undang-undang.
"Di situ ada rasa, problematika, cinta dan di situ ada toleransi," ujar Esti.
Esti mencontohkan, anggota keluarganya terdiri dari beberapa agama, di mana dirinya seorang Katolik, menantunya Islam, dan keluarga suaminya beragama Kristen.
Baca juga: Nurul Arifin Soal RUU Ketahanan Keluarga: Apa Perlu Banget Diatur?
Meski berbeda kenyakinan, kata Esti, dirinya dan anggota keluarga lainnya tidak mengalami persoalan dengan hal tersebut.
"Tetapi kalau kemudian ada pengaturan, semuanya berlindung penguatan agama, iman dan takwa. Justru kami khawatir, sesuatu yang sudah terbangun di Republik yang berideologi Pancasila kemudian menimbulkan perpecahan atau ketidaknyamanan di dalam negeri atas nama harus satu agama misalnya," paparnya.
"Karena bicara harmonis dalam keluarga, yang saya tangkap di dalam undang-undang ini harus sama. Ini yang berbahaya," sambung Esti.
Baca juga: Baleg DPR: Presiden Tak Perlu Tanda Tangan Ulang Naskah UU Cipta Kerja yang Sudah Diperbaiki
Menurut Esti, persoalan yang dihadapi bangsa ini yaitu pemahaman Pancasila, di mana upaya penguatan Pancasila lebih dominan pada nomor satu saja yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Tumbuhnya radikalisme dan tidak setuju Pancasila itu mulai tumbuh dari keluarga. Tapi saya tidak menangkap bahwa hal-hal yang tertuang dalam undang-undang ini tidak bicara soal itu, sama sekali tidak menyentuh," papar Esti.
Diketahui, RUU Ketahanan Keluarga diusulkan oleh empat anggota Dewan dari tiga fraksi, yaitu Sodik Mudjahid dari Fraksi Gerindra, Ali Taher dari Fraksi PAN, serta Ledia Hanifa dan Netty Prasetyani dari Fraksi PKS.