Di sana Albert turut menyerahkan data kasus penipuan yang dialaminya.
Baca juga: Terungkap Cara Menantu Nurhadi Minta Duit Rp500 Juta Buat Urus Perkara
Setelah pertemuan itu, kata Agung, Rezky menghubunginya terkait permintaan uang Rp 500 juta, dengan uang muka Rp 250 juta.
"Setelah itu ada chat (Rezky) itu bilang Rp 500 juta, Rp 250 juta di depan, Rp 250 juta lainnya kalau nanti sudah agak selesai (perkara)," ungkap Agung.
Mengetahui itu, Agung melayangkan komplain kepada Devi lantaran berbeda dari percakapan di awal.
"Bu, apa-apaan ini kok minta uang di depan. Saya enggak mau diminta uang di depan, saya enggak punya uang lagi. Saya ini korban, bukan malah diajak jadi korban lagi," tandasnya.
Agung maupun Albert dalam sidang ini menegaskan pada akhirnya tidak mengeluarkan uang sepeser pun terkait permintaan tersebut.
Dalam kasus ini Nurhadi dan Rezky didakwa telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Terkait suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp 45.726.955.000,00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Sedangkan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000,00 dari berbagai pihak.
Di surat dakwaan, jaksa mengungkapkan uang suap yang diterima Nurhadi dan Rezky Herbiyono itu dibelikan lahan sawit, kendaraan, dan tas bermerek hingga melakukan renovasi rumah di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.(tribun network/ham/dod)