News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nurhadi

Cerita Agung Sempat Diminta Rp 500 Juta oleh Menantu Nurhadi: 'Saya Masuk di Grup Korban Tipu-tipu'

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layar menampilkan terdakwa kasus suap terhadap Sekretaris MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang diselenggarakan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah menerima suap Rp45,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp37,2 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Di sana Albert turut menyerahkan data kasus penipuan yang dialaminya.

Baca juga: Terungkap Cara Menantu Nurhadi Minta Duit Rp500 Juta Buat Urus Perkara

Setelah pertemuan itu, kata Agung, Rezky menghubunginya terkait permintaan uang Rp 500 juta, dengan uang muka Rp 250 juta.

"Setelah itu ada chat (Rezky) itu bilang Rp 500 juta, Rp 250 juta di depan, Rp 250 juta lainnya kalau nanti sudah agak selesai (perkara)," ungkap Agung.

Mengetahui itu, Agung melayangkan komplain kepada Devi lantaran berbeda dari percakapan di awal.

"Bu, apa-apaan ini kok minta uang di depan. Saya enggak mau diminta uang di depan, saya enggak punya uang lagi. Saya ini korban, bukan malah diajak jadi korban lagi," tandasnya.

Agung maupun Albert dalam sidang ini menegaskan pada akhirnya tidak mengeluarkan uang sepeser pun terkait permintaan tersebut.

Layar menampilkan terdakwa kasus suap terhadap Sekretaris MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang diselenggarakan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah menerima suap Rp45,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp37,2 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam kasus ini Nurhadi dan Rezky didakwa telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Terkait suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp 45.726.955.000,00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Sedangkan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000,00 dari berbagai pihak.

Di surat dakwaan, jaksa mengungkapkan uang suap yang diterima Nurhadi dan Rezky Herbiyono itu dibelikan lahan sawit, kendaraan, dan tas bermerek hingga melakukan renovasi rumah di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.(tribun network/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini