News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Ada 4 Hari Kejepit di Tahun Depan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kalender - Simak daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021 mendatang, akan ada empat hari kejepit.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 642/2020, 4/2020, dan 4/2020 yang pada 10 September 2020 lalu.

Mengutip situs resmi Kementerian PAN-RB, SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.

Total, hari libur nasional pada 2021 mendatang akan ada sebanyak 23 hari.

Jumlah tersebut terdiri dari 16 hari libur nasional dan tujuh hari cuti bersama.

Baca juga: Satgas Covid-19: Pasca Libur Panjang, Kasus Covid-19 di Indonesia Relatif Terkendali

Baca juga: Ada Penurunan Testing Saat Akhir Pekan dan Hari Libur, Satgas Covid-19: Laboratorium Perlu Dievalusi

Berikut daftar hari libur nasional tahun 2021:

1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

12 Februari: Tahun Baru Imlek

11 Maret: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943

2 April: Wafat Isa Al Masih

1 Mei: Hari Buruh Internasional

13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini