TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 642/2020, 4/2020, dan 4/2020 yang pada 10 September 2020 lalu.
Mengutip situs resmi Kementerian PAN-RB, SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
Total, hari libur nasional pada 2021 mendatang akan ada sebanyak 23 hari.
Jumlah tersebut terdiri dari 16 hari libur nasional dan tujuh hari cuti bersama.
Baca juga: Satgas Covid-19: Pasca Libur Panjang, Kasus Covid-19 di Indonesia Relatif Terkendali
Baca juga: Ada Penurunan Testing Saat Akhir Pekan dan Hari Libur, Satgas Covid-19: Laboratorium Perlu Dievalusi
Berikut daftar hari libur nasional tahun 2021:
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek
11 Maret: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 H