News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Komjak Ingatkan Kejagung Serahkan Dokumen Kasus Djoko Tjandra ke KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak memberikan pandangannya terkait kasus Djoko Tjandra saat mengunjungi redaksi Tribun Network di Palmerah, Jakarta, Jumat (4/9/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyatakan akan mengingatkan Kejaksaan Agung ihwal permintaan supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan dokumen-dokumen dalam kasus Djoko Tjandra.

"Tapi kalau memang ada hambatan begitu, tentu kita (Komjak) memiliki kewajiban untuk mengingatkan dan segera diserahkan," kata Barita dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).

Barita juga menegaskan jika dalam waktu yang sudah ditentukan, namun belum juga diberikan dokumen-dokumen itu oleh Kejagung, Komjak akan menyurati kejaksaan agar segera memberikan dokumen-dokumen kasus Djoko Tjandra.

"Tapi sekiranya dalam waktu ke depan juga belum, menurut batasan yang wajar, tentu Komisi (Komjak) akan menyurati agar segera membantu tugas-tugas itu," tegas Barita.

Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Namun di sisi lain, dirinya juga memberikan alasan kenapa Kejagung belum secara cepat memberikan dokumen-dokumen itu ke KPK.

Menurutnya, keterlambatan pemberian dokumen itu dikarenakan persoalan administratif antar lembaga saja.

Baca juga: Komjak Dukung Jaksa Agung Ajukan Banding Soal Putusan PTUN Terkait Kasus Semanggi I-II

"Itu kan antar lembaga, saya kira karena itu antar lembaga pasti itu administratif saja belum dikasih, jadi bukan tidak dikasih menurut saya," kata Barita.

"Soal waktu saja yang saya kira, sebab tidak ada kendala untuk kejaksaan untuk menyerahkan dokumen itu, karena itu juga merupakan bagian dari lembaga penegak hukum, saya kira kejaksaan cukup terbuka untuk itu (menyerahkan dokumen)," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK melalui tim Supervisi ternyata telah dua kali meminta Bareksrim Polri dan Kejagung untuk mengirimkan berkas dan dokumen skandal Djoko Tjandra.

Namun, hingga saat ini, permintaan itu belum juga dipenuhi Kepolisian dan Kejaksaan.

"Benar, tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen" dari perkara tersebut, baik dari bareskrim maupun kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menunjukkan tersangka beserta barang bukti saat konferensi pers terkait OTT Kutai Timur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KPK resmi menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berkas dan dokumen dari Polri dan Kejagung penting bagi KPK untuk mendalami penanganan skandal Djoko Tjandra.

Apalagi, KPK telah mengantongi sejumlah dokumen terkait skandal Djoko Tjandra dari masyarakat, termasuk dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah," kata Nawawi.

Dari telaah tersebut, tak tertutup kemungkinan KPK bakal membuka penyelidikan baru. Termasuk menyelidiki keterlibatan pihak lain yang hingga saat ini belum disentuh.

"Sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap kluster-kluster yang belum tersentuh," katanya.

KPK diketahui telah menerbitkan surat perintah supervisi skandal Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejagung.

Supervisi ini berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Supervisi yang dilakukan KPK semakin kuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang. Aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak," tegas Nawawi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini