News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Refly Harun Jelaskan Alasan Gatot Nurmantyo Tak Hadiri Acara Istana, Sebut Waktunya Tidak Lazim

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Refly Harun selaku Deklarator KAMI menjelaskan tiga alasan Gatot Nurmantyo tidak hadir saat acara pemberian Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera, dan Bintang Jasa.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penghargaan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada beberapa tokoh di Istana Negara, Rabu, (11/11/2020).

Dari 71 penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan terdapat sejumlah orang yang tidak hadir, satu di antaranya Mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo.

Refly Harun selaku Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menjelaskan tiga alasan utama Gatot Nurmantyo tidak menghadiri acara tersebut.

Alasan pertama adalah pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan ini dilakukan dalam suasana pandemi Covid-19.

Menurutnya, Gatot tidak meragukan protokol kesehatan yang berlaku di Istana Negara.

Namun, ia menghargai para anggota TNI yang kini sedang berjuang melawan Covid-19.

"Yang pertama suasana Covid-19, iya bukan protokoler di Istana, tapi dia melihat bahwa saat ini prajurit-prajurit TNI sedang perang dan berjuang melawan Covid-19."

"Dia merasa tidak elok kalau dia kemudian ke Istana sedangkan para prajurit berjuang di medan lain. Itu alasan yang dia sampaikan," ujarnya dilansir YouTube Kompas TV, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Gatot Nurmantyo Tak Hadiri Acara Penganugerahan Bintang Mahaputera di Istana, Berikut Profilnya

Baca juga: Daftar Penerima Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa: Gatot Nurmantyo hingga Susi Pudjiastuti

Kemudian alasan kedua adalah waktu pemberian tanda jasa ini tidak lazim.

Ia menjelaskan jika pemberian tanda jasa ini lazimnya dilakukan pada Agustus.

Namun, pada tahun ini dilakukan pada November.

"Yang kedua dia setuju pendapat anggota DPR dari PDI-P TB Hasanudin soal kelaziman itu. Walaupun secara teoritis Presiden bisa memberikan gelar tanda jasa kapanpun tapi ketidaklaziman itu dicatat oleh Pak Gatot."

"Dia merasa bahwa pemberian itu tidak lazim pada bulan November karena biasanya bulan November untuk penganugerahan pahlawan, untuk penghargaan ini bulan Agustus. Ketidaklaziman ini menjadi catatan," ungkapnya.

Untuk alasan ketiga, Refly menjelaskan Gatot Nurmantyo masih memiliki tugas negara yang belum sempat ia selesaikan ketika menjabat sebagai Panglima TNI.

Namun, Refly Harun tidak mau mengungkapkan tugas negara tersebut.

Gatot Nurmantyo saat ditemui di salah satu Masjid di Surabaya, Senin (28/9/2020). (surabaya.tribunnews.com/yusron naufal putra)

"Yang ketiga yang lebih substantif adalah dia mengatakan ada tugas negara yang diperintahkan Presiden Jokowi kepadanya yang belum dia selesaikan."

"Dia merasa bahwa tidak enak untuk datang hanya masalahnya untuk alasan ketiga ini."

"Cuma titipan ada tugas negara yang belum diselesaikan. Tugas apa itu beliau menyampaikan kepada saya tapi tidak mau dia sampaikan (kepada umum)," imbuhnya.

Baca juga: Meski Tidak Hadir Karena Pandemi, Bintang Mahaputera Tetap akan Diberikan pada Gatot Nurmantyo 

Sebelumnya, Presiden Jokowi menganugerahkan Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera, dan Bintang Jasa kepada para pejabat negara atau mantan pejabat negara periode 2014-2019 di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (11/11/2020).

Upaca penganugerahan dipimpin langsung oleh Presiden didamping Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Penganugerahan Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera, dan Bintang Jasa berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH .

"Kepada mereka yang nama, pangkat dan jabatan tersebut dalam lampiran keputusan ini, sebagai penghargaan atas jasa-jasa sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera, dan Bintang Jasa sebagaiman diatur dalam UU," ujar Plh Sekretaris Militer Presiden, Brigjen TNI Basuki Nugroho.

Terdapat 71 penerima penghargaan Tanda Kehormatan, Bintang Jasa, dan Bintang Mahaputera.

Pemberian tanda jasa kehormatan ini merupakan hasil persetujuan dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Usai upacara penganugerahan, Presiden dan Wakil Presiden menyalami jarak jauh para penerima Bintang Jasa dan Kehormatan tersebut.

(Tribunnews.com/Mohay/Taufik Ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini