Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan bakal jadi saksi nikah anak dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab.
Kabar tersebut berdasarkan pemberitahuan acara pernikahan yang diterima TribunJakarta.com.
Dari informasi tersebut diketahui pernikahan Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus bakal berlangsung Sabtu (14/11/2020) malam di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pernikahan itu bakal diselenggarakan bersamaan dengan acara Maulid Nabi di markas FPI sekira pukul 19.30 WIB.
Menurut rencana, acara ini juga bakal dihadiri sejumlah ustaz ternama, seperti Ketua Umum FPI Sobri Lubis, Syeikh Ali Jaber, hingga Abdul Somad.
Baca juga: Izinkan Pesta Pernikahan Anak Habib Rizieq Digelar di Jakarta, Wagub Riza Titip Pesan Patuhi 3M
Kemudian, pada bagian penutup pemberitahuan itu disebutkan bahwa Anies Baswedan bakal menjadi saksi nikah.
"Rencana saksi nikah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedsn PhD," begitu isi pemberitahuan tersebut.
Dikonfirmasi soal kabar ini, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengakui, pembicaraan soal acara pernikahan ini sempat dibahas Habib Rizieq ketika bertemu dengan Anies beberapa waktu itu.
Baca juga: FPI: Anies Baswedan Diundang Hadiri Hajatan Pernikahan Putri Habib Rizieq Besok
Pada Selasa (10/11/2020) lalu, Tengku Zulkarnain memang mendampingi Anies saat menyambangi kediaman Habib Rizieq.
"Di malam pertemuan itu, dua hari yang lalu itu ada pembicaraan mengenai anak beliau, Najwa Shihab. Kemungkinan pak Anies jadi saksi bisa saja," ucapnya, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Fakta Kedatangan Habib Rizieq Shihab di Megamendung Bogor, Alaunan Marawis Hingga Naik Turun Gunung
Meski demikian, dalam pertemuan itu Habib Rizieq tak meminta secara langsung Anies Baswedan menjadi wali nikah anaknya.
"Malam itu ada pembicaraan pernikahan, tali apa ada permintaan jadi saksi? Belum," ujarnya.
Menurutnya, bukan hal janggal bila seorang kepala daerah menjadi saksi nikah warganya.