News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Evaluasi dan Rekomendasi AMPHURI Terkait Pelaksanaan Umrah di Tengah Pandemi Covid-19

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jamaah yang berpakaian ihram terlihat sedang tawaf mengelilingi Kakbah dengan mengikuti garis melingkar di pelataran Kakbah.

Pada pra keberangkatan AMPHURI memberikan sembilan rekomendasi untuk dilaksanakan PPIU.

Pertama, tidak menerima pendaftaran dan atau memberangkatkan calon jemaah yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

Kedua, memberikan edukasi dan informasi yang lengkap kepada calon jemaah tentang peraturan dan protokol kesehatan Covid-19 bagi jemaah umrah dengan segala risiko yang mungkin terjadi.

Ketiga, Jemaah agar menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas segala risiko yang timbul apabila terpapar Covid-19 dalam melaksanakan perjalan umrah selama di tanah air, dalam perjalanan selama di Arab Saudi, hingga kembali ke tanah air.

Baca juga: Kemenag Bakal Evaluasi Pelaksanaan Umrah Setelah 13 Jemaah Indonesia Positif Covid-19

Keempat, PPIU dan jemaah umrah agar menandatangani perjanjian yang didalamnya menyatakan bahwa jemaah tidak akan menuntut PPIU dan pihak lain jika program yang telah direncanakan mengalami perubahan atau pembatalan karena ada jemaah dalam satu grup yang terpapar Covid-19 dan atau karena keputusan sepihak otoritas Arab Saudi.

Kelima, mengikutsertakan jemaah umrah ke dalam program asuransi yang memiliki coverage atau perlindungan Covid-19. Hal ini untuk meminimalisir potensi kerugian jika jemaah gagal berangkat karena positif Covid-19.

Keenam, mengingatkan jemaah untuk membawa bekal makanan tambahan dan snack yang cukup dan suplemen vitamin untuk selama masa karantina pra keberangkatan dan selama di tanah suci. Hal ini untuk menjaga kondisi kesehatan jemaah dan antisipasi jika ada keterlambatan pengiriman makanan ke kamar oleh pihak hotel.

Ketujuh, mewajibakan jemaah untuk tes PCR/ swab dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan di laboratorium kesehatan yang ditunjuk.

Baca juga: Aturan Karantina Covid-19 Umrah Berubah, Konjen RI: Arab Saudi Cari Pola yang Pas

Kedelapan, mewajibkan jemaah untuk karantina penuh di hotel kota embarkasi minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Kesembilan, melaporkan keberangkatan jemaah kepada Kementerian Agama dan AMPHURI sesuai peraturan yang berlaku.

Kemudian untuk selama keberangkatan PPU memberikan empat rekomendasi.

Pertama, PPIU berkewajiban mengingatkan jemaah untuk selalu memakai masker dan menjaga jarak; selalu berdisiplin mematuhi peraturan dan protokol kesehatan; tidak melanggar aturan isolasi di kamar hotel, keluar dari kamar, berkunjung ke kamar lain, dan berkumpul-kumpul dengan jemaah lain.

Kemudian tetap tenang, tidak panik, dan tidak stres jika dinyatakan positif Covid-19; selalu berdoa agar senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan oleh Allah.

Kedua, PPI berkewajiban memberitahukan kepada jemaah bahwa bus hanya dapat diisi maksimal 50 % dari kapasitas tempat duduknya, makanan di hotel tidak disajikan dalam buffet/ prasmanan, tapi dalam meal box yang diantar ke kamar oleh petugas hotel.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini