Selanjutnya, setelah menyelesaikan isolasi tiga hari di kamar hotel dan tes PCR atau swab di tanah suci dinyatakan negatif, jemaah wajib melaksanakan umrah secara bersama-sama dalam waktu maksimal tiga jam sesuai jadwal yang ditetapkan dan didampingi pembimbing dari muassasah.
Kemudian, dalam melaksanakan salat di Masjidil Haram, jemaah juga wajib berangkat bersama-sama dengan didampingi petugas pembimbing dan muassasah.
Lalu, jika di dalam satu grup ada jemaah yang hasil tes PCR/ swabnya positif, maka semua jemaah harus megikuti ketentuan dan protokol yang ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi berupa karantina lanjutan dan atau hal lainnya.
Ketiga, PPIU berkewajiban memonitor keadaan jemaah di tanah suci.
Keempat, PPIU berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika ada keluhan dari jemaah.
Selanjutnya untuk pasca keberangkatan, AMPHURI memberikan empat rekomendasi.
Menurutnya pada waktu kepulangan jemaah di tanah air, PPIU berkewajiban;
Pertama, menjemput jemaah di bandara pada saat kepulangan.
Kedua, mendampingi jemaah jika diharuskan tes PCR/ swab dan karantina setibanya di tanah air.
Ketiga, mengingatkan jemaah untuk melakukan karantina mandiri setiba di rumah.
Keempat, melaporkan kepulangan jemaah kepada Kementerian Agama dan AMPHURI.