News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Evaluasi dan Rekomendasi AMPHURI Terkait Pelaksanaan Umrah di Tengah Pandemi Covid-19

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jamaah yang berpakaian ihram terlihat sedang tawaf mengelilingi Kakbah dengan mengikuti garis melingkar di pelataran Kakbah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP AMPHURI memberikan evaluasi dan rekomendasi terkait pelaksanaan umrah di tengah pandemi Covid-19.

Diketahui, Indonesia dan Pakistan menjadi negara pertama yang mendapat kesempatan untuk memberangkatkan jemaah umar fase atau tahap ketiga yang dimulai 1 November 2020.

Tiga grup keberangkatan jemaah umrah Indonesia di antaranya pada 1 November 2020 sebanyak 224 orang, 3 November 2020 sebanyak 89 orang, dan 8 November 2020 sebanyak 46 orang.

Dari pemberangkatan tersebut, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), memberikan sejumlah evaluasi dan rekomendasi.

Baca juga: 13 Jemaah Umrah yang Tertahan di Arab Saudi karena Positif Corona Masih Tunggu Hasil Tes Covid-19

Berdasarkan hasil evaluasi AMPHURI, dari ketiga keberangkatan tercatat ada 13 orang jemaah umrah asal Indonesia yang dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani tes PCR atau swab setibanya di Arab Saudi.

8 orang yang positif Covid-19 berasal dari rombongan jemaah pada pemberangkatan 1 November 2020 dan 5 orang yan g dinyatakan positif Covid-19 merupakan rombongan jemaah umrah yang berangkat pada 3 November 2020.

"Grup keberangkatan pertama tanggal 1 November 2020 dan grup kedua tanggal 3 November 2020 hanya bisa melaksanakan umrah setelah isolasi 3 hari pertama di kamar hotel dan kemudian dilanjutkan dengan isolasi lagi sampai kepulangan ke tanah air," dikutip dari surat evaluasi dan rekomendasi Amphuri tertanggal 13 November 2020 yang ditandatangani kata Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur dan Sekjen AMPHURI M Farid Aljawi.

Baca juga: Rombongan Perdana Umrah Indonesia Pulang, 13 Jemaah yang Positif Covid-19 di Karantina Arab Saudi

Dalam surat tersebut dijelaskan bila jemaah keberangkatan pertama dan kedua tidak diberi kesempatan untuk menunaikan salat wajib 5 waktu di Masjid nabawi dan ziarah ke Madinah.

"Hal ini disebabkan karena ada jemaah yang positif setelah tes PCR atau swab setiba di Makkah dan juga jemaah yang tidak disiplin serta tidak mematuhi peraturan isolasi," lanjut surat tersebut.

Sementara untuk rombongan keberangkatan ketiga pada 8 November 2020 telah di tes PCR atau Swab setiab di tanah suci dan semuanya negatif.

"Mereka telah melaksanakan ibadah umrah setelah isolasi 3 hari dan diperbolehkan menunaikan salat di Masjidil Haram dengan diampingi petugas pembimbing di Muassasah," katanya.

Kemudian, Selasa (13/11/2020) rombongan ketiga ini bertolak ke Kota Madinah pada pukul 14.00 waktu setempat.

Rekomendasi

Berdasarkan evaluasi tersebut, DPP AmPHURI pun memberikan rekomandasi kepada PPIU untuk melaksanakan prosedur pelayanan minimal kepada jemaah umrah ke depan mulai dari pra keberangkatan, selama keberangkatan, dan pasaca keberangkatan.

Pada pra keberangkatan AMPHURI memberikan sembilan rekomendasi untuk dilaksanakan PPIU.

Pertama, tidak menerima pendaftaran dan atau memberangkatkan calon jemaah yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

Kedua, memberikan edukasi dan informasi yang lengkap kepada calon jemaah tentang peraturan dan protokol kesehatan Covid-19 bagi jemaah umrah dengan segala risiko yang mungkin terjadi.

Ketiga, Jemaah agar menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas segala risiko yang timbul apabila terpapar Covid-19 dalam melaksanakan perjalan umrah selama di tanah air, dalam perjalanan selama di Arab Saudi, hingga kembali ke tanah air.

Baca juga: Kemenag Bakal Evaluasi Pelaksanaan Umrah Setelah 13 Jemaah Indonesia Positif Covid-19

Keempat, PPIU dan jemaah umrah agar menandatangani perjanjian yang didalamnya menyatakan bahwa jemaah tidak akan menuntut PPIU dan pihak lain jika program yang telah direncanakan mengalami perubahan atau pembatalan karena ada jemaah dalam satu grup yang terpapar Covid-19 dan atau karena keputusan sepihak otoritas Arab Saudi.

Kelima, mengikutsertakan jemaah umrah ke dalam program asuransi yang memiliki coverage atau perlindungan Covid-19. Hal ini untuk meminimalisir potensi kerugian jika jemaah gagal berangkat karena positif Covid-19.

Keenam, mengingatkan jemaah untuk membawa bekal makanan tambahan dan snack yang cukup dan suplemen vitamin untuk selama masa karantina pra keberangkatan dan selama di tanah suci. Hal ini untuk menjaga kondisi kesehatan jemaah dan antisipasi jika ada keterlambatan pengiriman makanan ke kamar oleh pihak hotel.

Ketujuh, mewajibakan jemaah untuk tes PCR/ swab dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan di laboratorium kesehatan yang ditunjuk.

Baca juga: Aturan Karantina Covid-19 Umrah Berubah, Konjen RI: Arab Saudi Cari Pola yang Pas

Kedelapan, mewajibkan jemaah untuk karantina penuh di hotel kota embarkasi minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Kesembilan, melaporkan keberangkatan jemaah kepada Kementerian Agama dan AMPHURI sesuai peraturan yang berlaku.

Kemudian untuk selama keberangkatan PPU memberikan empat rekomendasi.

Pertama, PPIU berkewajiban mengingatkan jemaah untuk selalu memakai masker dan menjaga jarak; selalu berdisiplin mematuhi peraturan dan protokol kesehatan; tidak melanggar aturan isolasi di kamar hotel, keluar dari kamar, berkunjung ke kamar lain, dan berkumpul-kumpul dengan jemaah lain.

Kemudian tetap tenang, tidak panik, dan tidak stres jika dinyatakan positif Covid-19; selalu berdoa agar senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan oleh Allah.

Kedua, PPI berkewajiban memberitahukan kepada jemaah bahwa bus hanya dapat diisi maksimal 50 % dari kapasitas tempat duduknya, makanan di hotel tidak disajikan dalam buffet/ prasmanan, tapi dalam meal box yang diantar ke kamar oleh petugas hotel.

Selanjutnya, setelah menyelesaikan isolasi tiga hari di kamar hotel dan tes PCR atau swab di tanah suci dinyatakan negatif, jemaah wajib melaksanakan umrah secara bersama-sama dalam waktu maksimal tiga jam sesuai jadwal yang ditetapkan dan didampingi pembimbing dari muassasah.

Kemudian, dalam melaksanakan salat di Masjidil Haram, jemaah juga wajib berangkat bersama-sama dengan didampingi petugas pembimbing dan muassasah.

Lalu, jika di dalam satu grup ada jemaah yang hasil tes PCR/ swabnya positif, maka semua jemaah harus megikuti ketentuan dan protokol yang ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi berupa karantina lanjutan dan atau hal lainnya.

Ketiga, PPIU berkewajiban memonitor keadaan jemaah di tanah suci.

Keempat, PPIU berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika ada keluhan dari jemaah.

Selanjutnya untuk pasca keberangkatan, AMPHURI memberikan empat rekomendasi.

Menurutnya pada waktu kepulangan jemaah di tanah air, PPIU berkewajiban;

Pertama, menjemput jemaah di bandara pada saat kepulangan.

Kedua, mendampingi jemaah jika diharuskan tes PCR/ swab dan karantina setibanya di tanah air.

Ketiga, mengingatkan jemaah untuk melakukan karantina mandiri setiba di rumah.

Keempat, melaporkan kepulangan jemaah kepada Kementerian Agama dan AMPHURI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini