Termasuk menyelidiki keterlibatan pihak lain yang hingga saat ini belum disentuh.
"Sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap kluster-kluster yang belum tersentuh," katanya.
KPK diketahui telah menerbitkan surat perintah supervisi skandal Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejagung.
Supervisi ini berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Supervisi yang dilakukan KPK semakin kuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang. Aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak," tegas Nawawi.
Diketahui, skandal Djoko Tjandra yang ditangani kepolisian dan kejaksaan saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirna Malasari, mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra.
Sementara Polri menangani kasus dugaan suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri yang menjerat mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kabiro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, serta pengusaha Tommy Sumardi.
Selain itu, Polri juga menangani kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat Prasetijo, Djoko Tjandra dan mantan pengacaranya Anita Kolopaking.
Kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun, dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mencuat sejumlah pihak yang diduga turut terlibat dan belum diproses hukum.
Untuk itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk turut mengusut rentetan skandal Djoko Tjandra.
"ICW beranggapan KPK harus segera bertindak dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap perkara ini. Sebab, ICW meyakini masih banyak peran dari pihak-pihak lain yang belum terungkap secara terang benderang," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (10/11/2020).