Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Wadah Pegawai Nanang Farid Syam menyatakan undur diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pegawai yang telah mengabdi selama 15 tahun di komisi antikorupsi itu mengajukan pengunduran diri untuk tanggal 16 Desember 2020.
"InsyaAllah ini kan hanya soal momentum saja. InsyaAllah 16 Desember nanti pas 15 tahun saya mengabdi di KPK. Dulu saya dilantik tanggal 16 Desember 2005. Jadi, saya mengajukan kemarin itu untuk berhenti 16 Desember 2020," kata Nanang saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).
Salah satu pegawai KPK angkatan pertama itu mengaku sudah bertemu dengan atasannya di Direktorat Direktorat Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama antar Komisi dan Instansi (PJKAKI).
Baca juga: 300 Hari Harun Masiku Menghilang Bak Ditelan Bumi, ICW Desak KPK Evaluasi Deputi Penindakan
"Jadi, saya kemarin (Kamis 12/11/2020) menghadap direktur saya. Kami ngobrol-ngobrol, saya sampaikan hajat saya dan saya bilang begini: 'Hari ini saya berikhtiar untuk mengajukan pengunduran diri. Pertanyaan beliau langsung: 'Lu mau ke mana?'" ujar Nanang menirukan percakapan dengan Sujanarko, Direktur PJKAKI KPK.
Nanang bercerita, sejak awal meniti karir di KPK, ia tidak pernah berpindah-pindah divisi.
"Saya sejak pertama kali masuk ke KPK (di) PJKAKI, sampai detik mengajukan diri (pamit) kemarin (masih di) PJKAKI. Saya termasuk orang yang enggak pindah-pindah," tutur Nanang.
Ketika ditanya alasan mengapa memilih pamit dari KPK, Nanang menyampaikannya secara implisit. Ia hanya merasa sudah 'mencapai garis akhir' di KPK.
Baca juga: 300 Hari Harun Masiku Menghilang Bak Ditelan Bumi, ICW Desak KPK Evaluasi Deputi Penindakan
"Kalau alasan kan bisa 1001 alasan. Saya merasa sudah finish saja. Ibarat orang berlari sudah sampai tujuan. Jadi, bisa jadi perspektif tujuan kan macam-macam. Saya merasa apa yang saya jalani sudah cukup, mungkin saya membutuhkan rel baru untuk berlari lagi," katanya.
Namun lebih jauh, Nanang tak menepis ketika pengunduran dirinya dari KPK dikaitkan dengan perubahan di lembaga antirasuah itu.
Perubahan yang dimaksud ialah berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Tapi pada dasarnya kalau saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan perubahan UU KPK itu. Jadi, 2019 akhir kita juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman, kemudian kita berikhtiar setahun berjalan. Ternyata saya kira ini bukan tempat saya. Karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi," ucapnya.
Nanang mengatakan, belum menemui pimpinan KPK untuk membicarakan hal ini. Namun, ia tetap mengirimi pimpinan surat terkait pengunduran dirinya.
"Saya kira kalau ke pimpinan mungkin enggak (bertemu), ya, karena bagi mereka kan pengunduran diri pegawai hal biasa. Kita sudah lihat respons mereka dengan pegawai sebelumnya. Dan saya bukan tipikal orang yang harus melakukan itu (pamit) ke mereka. Tapi saya secara formal tetap izin keluar ini ke pimpinan ditujukan surat," ujarnya.
Saat ini, sembari menunggu 16 Desember 2020, Nanang masih menyelesaikan pekerjaannya sebagai pegawai Direktorat PJKAKI KPK.
Setelah itu, ia mengaku belum memiliki rencana melanjutkan karirnya di mana.
"Iya karena saya exit-nya 16 Desember, jadi tunaikan dulu kewajiban-kewajiban, tentu administrasi apa yang menjadi tanggung jawab saya selesaikan dulu. Memang kalau saya tipikal belum merencakan sesuatu atau saya juga melamar ke mana-mana. Udah paling main dulu sama anak," tutur Nanang.
Nanang merupakan salah satu pegawai yang mengantongi Surat Peringatan (SP) 3 pada September 2015 dari Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.
Baca juga: Pegawai Senior KPK Nanang Farid Syam Undur Diri Usai 15 Tahun Mengabdi
Selain Nanang, penyidik senior KPK Novel Baswedan juga mendapatkan surat tersebut.
Alasannya, mereka mengirimi tiga paket karangan bunga, Mei 2015, yang dua di antaranya ditujukan kepada pimpinan KPK yang ketika itu terdiri dari tiga plt dan dua pimpinan definitif.
Dalam salah satu karangan bunga tertulis pesan, "Terima kasih pimpinan atas aksi panggungnya. Kalian pahlawan sinergitas. Kami menunggu dagelan selanjutnya."
Pesan dalam karangan bunga lainnya yaitu, "Kami bangga pada AS (Abraham Samad), BW (Bambang Widjojanto), dan Novel (Baswedan). Kalian orang berani? KPK bukan pengecut yang cuma bisa kompromi!”
Satu pesan lain yang menyertai karangan bunga ketiga: "Teruntuk pimpinan KPK, para pemberani yang selalu (tidak) menepati janji."
Tiga pesan itu membuat Ruki naik pitam.
Baca juga: Nanang Farid Syam, Pegawai Senior KPK Mundur Setelah 15 Tahun Mengabdi
Bukan tanpa alasan 26 pegawai KPK mengirimi tiga unit karangan bunga kala itu.
Mereka kecewa lantaran Ruki melimpahkan kasus dugaan rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung.
Apalagi oleh Kejaksaan, kasus itu dilimpahkan ke Mabes Polri dan dinyatakan selesai.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, sebanyak 37 pegawai telah mengundurkan diri dari institusi sepanjang Januari-September 2020.
Salah dua pegawai yang mengundurkan diri adalah mantan juru bicara KPK Febri Diansyah dan pegawai fungsional biro hukum KPK Indra Mantong Batti.